POJOKSATU.id — Hingga awal September 2025, sejumlah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih melaporkan belum menerima pencairan gaji bulanan mereka.
PT Taspen, selaku pengelola pembayaran pensiun, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini.
Menurut perusahaan, masalah tersebut terjadi akibat faktor administratif yang belum dipenuhi sebagian penerima manfaat.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap akan diberikan begitu seluruh persyaratan terpenuhi.
Ada tiga alasan utama yang menyebabkan gaji pensiun bulan September tertunda.
Pertama, pensiunan belum melakukan autentikasi tahunan, yakni proses verifikasi data yang wajib dilakukan. Tanpa autentikasi, pembayaran otomatis ditangguhkan.
Kedua, sebagian pensiunan belum mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTB) ke kantor Taspen yang menjadi salah satu syarat utama pencairan.
Ketiga, khusus bagi penerima pensiun pertama kali, jadwal pencairan memang ditetapkan setiap tanggal 15 sehingga tidak masuk dalam jadwal reguler.
Dalam keterangan resminya, Taspen juga menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan maupun tunjangan pada bulan September 2025.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan di Rumah Uya Kuya, Berikut Perannya Masing-masing
Besaran gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengimbau para pensiunan agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi dan tidak terpengaruh kabar simpang siur yang beredar.
Keterlambatan pencairan ini dipastikan hanya bersifat administratif dan bisa segera diatasi.
Selama persyaratan dilengkapi, PT Taspen memastikan gaji pensiunan akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




