POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer di sejumlah daerah kembali terkatung-katung.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menutup sistem pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sementara masih ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyampaikan usulan.
Deputi Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menegaskan bahwa tenggat waktu pengusulan telah berakhir.
“Usul rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah tertutup, sudah ditutup sistemnya,” kata Aris dalam forum BKN Menyapa, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Waspada! Situs Palsu Klaim BSU dan TPG Guru Sudah Cair
Dengan ditutupnya sistem ini, tenaga honorer yang berada di daerah-daerah tersebut terancam kehilangan kesempatan untuk diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan data per 26 Agustus 2025, BKN mencatat ada 9 instansi pusat dan 26 pemerintah daerah yang tidak sempat mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.
Di level pusat, tercatat Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, hingga Komnas HAM termasuk dalam daftar instansi yang belum menyampaikan usulan.
Total potensi yang hilang di instansi pusat mencapai 371 formasi.
Sementara itu, kondisi lebih serius terjadi di daerah.
Beberapa Pemda dengan jumlah honorer yang sangat besar belum melakukan usulan, antara lain:
-Kabupaten Lombok Barat dengan potensi 3.681 formasi,
-Kabupaten Kepulauan Sula dengan potensi 2.891 formasi,
-Kabupaten Timor Tengah Utara dengan potensi 2.103 formasi,
-Kabupaten Sorong Selatan dengan potensi 1.864 formasi,
Baca Juga: Solidaritas Pecah di DPR: Buruh Geruduk DPR RI dengan Berbagai Tuntutan
-Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan potensi 1.690 formasi.
Secara keseluruhan, ribuan tenaga honorer di 26 Pemda ini kini menghadapi ketidakpastian.
Meski sistem telah ditutup, BKN membuka peluang adanya opsi khusus.
Menurut Aris, BKN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kemungkinan pengajuan ulang.
“Perlu berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait kemungkinan untuk dibuka khusus bagi masing-masing instansi,” ujarnya.
Hal ini menjadi penting karena secara regulasi, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penyelesaian status tenaga non-ASN yang masuk database BKN paling lambat Desember 2024.
Penutupan sistem ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer.
Tanpa adanya kepastian, mereka berisiko kehilangan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu, padahal kebijakan ini semula digadang-gadang sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
***



