POJOKSATU.id — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan penolakan terhadap pemberian tanda kehormatan negara kepada sejumlah tokoh yang dinilai memiliki rekam jejak kontroversial, khususnya terkait dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
Surat terbuka yang dirilis pada Rabu, 27 Agustus 2025, itu mengecam keras keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan Bintang Kehormatan kepada individu-individu bermasalah pada 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Samsung Galaxy G Fold Siap Jadi Pesaing Baru, Begini Head to Head dengan Rival
Kritik Pemberian Bintang Kehormatan
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah ini melukai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan semangat penegakan HAM. Beberapa nama yang disoroti antara lain:
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto
2. Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono
3. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
4. Abilio Jose Osorio Soares
Baca Juga: Solidaritas Pecah di DPR: Buruh Geruduk DPR RI dengan Berbagai Tuntutan
Selain itu, terdapat pula tiga penerima Bintang Mahaputera dan empat penerima Bintang Sakti lainnya yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil dan pelanggaran HAM di Timor Timur pada masa okupasi Indonesia (1975–1999).
Empat Alasan Penolakan
Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan empat alasan utama menolak penganugerahan tersebut:
Baca Juga: Thom Haye Tak Sabar Bela Persib, Debut di Big Match Lawan Persebaya 12 September?
1. Rekam jejak pelanggaran berat HAM
2. Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
3. Minim partisipasi publik
4. Pengingkaran terhadap keadilan korban dan HAM
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil
Lebih jauh, koalisi menilai pemberian tanda kehormatan kepada tokoh dengan rekam jejak pelanggaran berat HAM merupakan bentuk kegagalan negara dalam menegakkan keadilan.
Menurut mereka, negara seharusnya tidak memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki catatan pelanggaran.
Baca Juga: Bayang-Bayang Pemutihan Sejarah Masih Membuntuti, Fadli Zon Tetap Raih Bintang Mahaputera Utama
Koalisi Masyarakat Sipil juga tidak mengakui, menghormati, atapun menerima segala bentuk penganugerahaan tersebut dan mengajak publik untuk tidak menormalisasi kekuasaan yang yang melanggengkan kekerasan dan impunitas.
Selain itu, mereka mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM yang hingga kini masih mandek, terutama terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Mau Jadi Kondektur atau Masinis? Rekrutmen PT KAI 2025 Dibuka untuk Lulusan SLTA, D3, hingga S1
Seruan untuk Keadilan
Surat terbuka ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya penegakan HAM tidak boleh diabaikan demi kepentingan politik sesaat.
Pemberian tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh bermasalah bukan hanya melukai korban dan keluarga, tetapi juga mencederai komitmen bangsa terhadap nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.***




