POJOKSATU.id - Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sudah semakin dekat.
Disebutkab bahwa pencairan TPG Triwulan 3 akan dilakukan mulai bulan September mendatang.
Dan bulan September tinggal menunggu hitungan hari saja.
Akan tetapi ada yang perlu dipahami oleh bapak ibu guru terkait dengan pencairan TPG Triwulan 3 ini.
Perlu dicatat bahwa proses pencairan TPG Triwulan 3 berbeda dengan triwulan sebelumnya?
Dimanakah letak perbedannya?
Pada pencairan TPG Triwulan 3 akan Kembali dilakukan penerbitan SKTP.
Penerbitan SKTP pada TPG Triwulan 3 ini wajib untuk dipahami.
SKTP hanya memiliki masa berlaku selama satu semester atau enam bulan saja.
Pada TPG Triwulan 3 akan Kembali dilakukan penerbitan SKTP.
SKTP bapak ibu guru akan diterbitkan jika seluruh data sudah valid baik itu di Info GTK maupun di Dapodik.
Data yang tidak kunjung valid maka akan membuat penerbitan SKTP menjadi mundur.
Dan tentunya hal ini pun juga berdampak pada jadwal pencairan TPG Triwulan yang otomatis juga akan ikut mundur dari jadwal.
Baca Juga: CEK Fakta! Apakah Benar TPG Triwulan 3 akan Dicairkan Lebih Cepat?
Nah apabila SKTP bapak ibu guru di TPG Triwulan 3 ini baru terbit di akhir tahun ini atau di akhir semester ganjil, maka bapak ibu guru baru akan mendapatkan tunjangan TW 3 di awal tahun nanti.
Oleh karena itu untuk menghindari hal seperti ini, bapak ibu guru harus rajin memantau status SKTP di Info GTK masing-masing.
Cek apakah ada data bapak ibu guru yang belum valid.
Apabila ditemukan data yang belum valid maka segera lakukan perbaikan.
Baca Juga: Dibohongi Oknum Pejabat Dinas PUPR Karawang, Pengusaha Ini Tekor Ratusan Juta
Terutama terkait dengan beban kerja guru yang dimana pada TPG Triwulan 3 ada tugas tambahan Guru Wali yang wajib untuk dimasukkan.
Jika penugasan Guru Wali tidak masuk dalam Dapodik maka data tidak akan valid.
***



