POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan praktik jual beli proyek kembali menyeruak di Kabupaten Karawang. Seorang pengusaha berinisial AA melalui kuasa hukumnya, Joen SH dan Jordy Dwipayana SH dari Law Firm Merah Putih Karawang, mengungkap adanya praktik pinjam-meminjam uang miliaran rupiah yang dijanjikan akan dibayarkan dengan paket pekerjaan Dinas PUPR Karawang, namun hingga kini belum juga diselesaikan.
Menurut penuturan kuasa hukum, persoalan ini bermula pada pertengahan November 2022 lalu. Saat itu, dua pejabat Dinas PUPR Karawang bernama Kris (Kabid PUPR dan saat ini mutasi ke Kecamatan) dan Dali (pejabat dinas PUPR aktif) mendatangi kediaman klien mereka di Telukjambe Timur. Kedatangan mereka disebut untuk meminjam duit sebesar Rp1 miliar dengan janji pembayaran melalui paket pekerjaan di TA 2023.
“Mereka mengaku membutuhkan dana Rp1 miliar untuk menutupi permintaan dari anggota DPRD Karawang,” ungkap Joen SH kepada Pojoksatu.id, Kamis 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Setelah Viral, Pemkab Karawang Turun Bantu Satu Keluarga yang Lumpuh 5 Tahun
Tidak lama setelah itu, pengusaha AA merealisasikan pinjaman dalam dua tahap, yakni:
1. Rp250 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial R, pada 18 November 2022.
2. Rp750 juta diberikan secara tunai di kediaman AA, pada 22 November 2022, diterima langsung oleh Kris dan Dali.
Baca Juga: Kejari Karawang Siap Sikat Penyimpangan Dana Desa oleh Para Kades
Seiring waktu berjalan, menurut pengacara, hingga Januari 2024, ketiganya kembali mengambil uang dengan berbagai alasan kebutuhan dinas, sehingga total yang diterima mencapai Rp1,356 miliar.
Namun, janji pelunasan melalui proyek TA 2023 tidak sepenuhnya ditepati. Dari 28 paket pekerjaan senilai Rp4,79 miliar, setelah dipotong kewajiban setoran, nilai riil yang diterima klien hanya Rp492 juta.
Sehingga masih terdapat sisa hutang sekitar Rp863 juta yang dijanjikan akan dibayar melalui proyek TA 2024. Sayangnya, hingga habisnya paket reguler 2024, janji tersebut tidak juga terealisasi.
“Sejak Agustus hingga Oktober 2024 kami terus menagih, namun jawaban mereka selalu sama: Kadis PUPR, H. Rusman, belum bisa membayar. Bahkan pada pertemuan September 2024 di kantor kami, yang dihadiri Rusman, dan Kris, secara prinsip mereka mengakui hutang dan berjanji menyelesaikan,” jelas Jordy Dwipayana SH.
Baca Juga: 38 Sekolah di Karawang Ikuti Cerdas Cermat Sejarah Lokal
Pihak kuasa hukum menilai, peristiwa ini bukan sekadar pinjaman pribadi, melainkan indikasi adanya praktik jual beli proyek di tubuh Dinas PUPR Karawang. Hal itu tentu sudah masuk ke dugaan tindak pidana.
“Mereka datang ke rumah klien kami untuk meminjam uang, bukan klien kami yang meminta proyek. Klien kami mendapat paket pekerjaan senilai Rp4 miliar, namun masih diminta komisi dari nilai proyek tersebut 10 persen. Pertanyaannya, apakah boleh proyek negara diperdagangkan seperti ini?” tegas Joen SH.
Atas kondisi ini, Law Firm Merah Putih Karawang memberikan tenggat waktu 7x24 jam agar Dinas PUPR Karawang menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan melayangkan somasi resmi dan menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
“Harapan kami persoalan ini segera diselesaikan. Namun jika tetap diabaikan, kami akan melakukan langkah hukum demi kepastian dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Joen SH.
Baca Juga: Cellica Ajak Santri Karawang Dukung Program Presiden Prabowo
Jurnalis Pojoksatu.id sudah mencoba menhubungi Rusman Kepala Dinas PUPR Karawang. Namun yang bersangkutan enggan merespons upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pada Rabu 27 Agustus 2025, Rusman kemudian sedang berada di Masjid Pemda Karawang. Usai Salat, Rusman dikonfirmasi langsung dan mengakui bahwa pihaknya memiliki piutang kepada seorang pengusaha berinisial AA yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
"Iya, kami akan bayar nanti," ucap Rusman.
Kasus ini akan terus kami update dalam agar masyarakat mengetahui sampai tuntas. ***




