POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi anggota Baznas dirilis di laman resmi Kemenag, Selasa, 26 Agustus 2025.
Seleksi anggota Baznas ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Tim Seleksi mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta. Jumlah kebutuhan anggota Baznas dari unsur masyarakat ditetapkan sebanyak delapan orang.
Persyaratan Calon Anggota BAZNAS 2025–2030
-Pendaftar wajib memenuhi ketentuan berikut:
-Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
-Bertakwa kepada Allah Swt dan berakhlak mulia.
-Usia minimal 40 tahun pada saat mendaftar.
-Sehat jasmani dan rohani.
-Tidak menjadi anggota partai politik.
-Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
-Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
-Pendidikan minimal sarjana (S1).
-Bersedia bekerja penuh waktu.
-Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN, atau BUMD jika terpilih.
-Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Baca Juga: Ini Alasan Miliano Jonathans Pilih Indonesia ketimbang Belanda, Target Lolos ke Piala Dunia
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Pas foto terbaru 4x6 latar merah (format jpg).
-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Disdukcapil.
-SKCK yang masih berlaku.
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
-Ijazah S1
-Surat lamaran dan surat pernyataan dari SIMZAT, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
-Surat rekomendasi sesuai unsur pendaftar (ulama, profesional, atau tokoh masyarakat).
-Dokumen visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani pendaftar.
Pendaftaran semua berkas itu dilakukan secara online melalui laman simzat.kemenag.go.id. Kemudian, setelah mengunggah berkas, peserta wajib mengunduh ulang dokumen tersebut untuk dikirimkan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi ke Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kemenag RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6 Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.
Materi Seleksi
-Seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS mencakup:
-Tes Pengetahuan Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) melalui SIMZAT.
-Penulisan Makalah bertema fikih zakat, strategi optimalisasi zakat, atau kebijakan zakat dan moderasi beragama.
-Wawancara, meliputi pendalaman visi-misi, program kerja, serta substansi terkait pengelolaan zakat.
Baca Juga: TAK Cuma Gaji Pokok! Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Dipastikan akan Dapat THR Juga!
Jadwal Seleksi
-Pengumuman Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
-Pendaftaran Online: 25 Agustus – 9 September 2025
-Seleksi Administrasi: 10–12 & 15 September 2025
-Pengumuman Hasil Administrasi: 16 September 2025
-Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah: 19 September 2025
-Pengumuman Hasil Tes & Makalah: 25 September 2025
-Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
-Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Ketentuan Lain
-Pendaftar seleksi calon anggota Baznas periode 2025-2030 wajib membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan tata cara pendaftaran lewat laman resmi Kemenag. Karena, kelalaian menjadi tanggung jawab pendaftar.
-Selanjutnya, tes pengetahuan dasar akan digelar di lokasi yang ditentukan Tim Seleksi.
-Hanya peserta yang lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah yang dapat mengikuti tahap wawancara yang akan dilaksanakan secara luring (tatap muka) atau daring.
-Peserta yang tidak hadir pada jadwal seleksi dinyatakan gugur.
Panitia seleksi memastikan apabila pendaftar terbukti memberikan dokumen palsu, peserta dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses seleksi ini juga tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya transportasi maupun akomodasi pendaftar.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Informasi terkait pendaftaran seleksi anggota Baznas periode 2025-2030 dan hal terkait akan diumumkan melalui laman Kementerian Agama dan/atau Ditjen Bimas Islam. ***



