POJOKSATU.id — Polemik alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 masih ramai diperbincangkan.
Pasalnya, dari total Rp757,8 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp335 triliun atau 44,2 persennya justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bukan anggaran langsung pendidikan.
Mandatory Spending Tak Bisa Diganggu Gugat
Guru Besar bidang Ilmu Kebijakan Publik dan Governasi FISIP Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Antun Mardiyanta, menegaskan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tak boleh diganggu gugat, termasuk dialihkan untuk program MBG.
“Semua harusnya untuk pendidikan. Kita harus melihat asbabun nuzul-nya, kenapa sampai 20 persen itu dimasukkan dalam anggaran dasar, kan, sangat urgent sekali.
Dan itu yang harus dipahami oleh pengelola republik ini,” ujarnya.
Prof Antun menekankan, meski sepakat bahwa MBG merupakan program strategis Presiden Prabowo, namun sumber dananya harus mandiri, tidak boleh mengambil jatah pendidikan.
Fokus Pendidikan dan SDM Unggul
Nada serupa juga disampaikan Dr Airlangga Pribadi Kusman, Dosen Departemen Politik FISIP Unair.
Menurutnya, kebijakan mengalihkan sebagian besar anggaran pendidikan untuk MBG kurang tepat.
“Pendidikan itu mewadahi, terutama riset, mendukung belajar mengajar, infrastruktur, dan kajian penting yang butuh dukungan penuh negara.
Tapi malah dialihkan ke program lain. Padahal UUD 1945 jelas menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Airlangga menilai, kebijakan MBG perlu dievaluasi ulang.
Ia mempertanyakan apakah masalah gizi nasional hanya bisa diatasi dengan program makan gratis massal, atau ada alternatif kebijakan lain yang lebih proporsional.
Kesejahteraan Guru Terlupakan
Dari perspektif berbeda, Dr Achmad Hidayatullah, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, menyoroti dampak porsi MBG yang jauh lebih besar dibandingkan anggaran langsung untuk pendidikan.
“Anggaran pendidikan yang langsung, seperti untuk beasiswa, kesejahteraan guru dan dosen, riset, serta infrastruktur, masih kecil,” tegasnya.
Ia membandingkan, porsi MBG (Rp335 triliun) hampir dua kali lipat dari anggaran tunjangan guru dan dosen (Rp178,7 triliun).
Bahkan jauh lebih besar daripada BOS (Rp64,3 triliun), beasiswa LPDP+KIP+PIP (Rp57,8 triliun), hingga dana operasional pendidikan tinggi negeri (Rp9,4 triliun).
“Kalau dibandingkan dengan anggaran pendidikan 2025, porsi MBG di 2026 lebih besar dari total belanja pemerintah pusat tahun sebelumnya, yaitu Rp297,2 triliun.
Padahal angka itu mencakup PIP, KIP, hingga Tunjangan Profesi Guru,” jelasnya.
Seruan Perubahan Anggaran
Para akademisi kompak meminta pemerintah mencari sumber lain untuk membiayai MBG.
Baca Juga: Ayah Bunda, Yuk Kenali Fakta Ilmiah : Benarkah Anak Punya Otak Kiri dan Otak Kanan?
Menurut mereka, mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya digunakan penuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki kesejahteraan guru, serta mendukung riset dan teknologi.
“Kalau prioritas strategis, ya tentu tidak menabrak aturan undang-undang.
Pemerintah perlu menata ulang agar alokasi 20 persen itu benar-benar mendukung Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Tinggi,” tegas Hidayat.
Akademisi menyampaikan apresiasi terhadap program MBG, agar tetap ada.
Namun, jangan sampai visi besar mencerdaskan bangsa yang diamanatkan UUD 1945 menjadi kabur karena salah prioritas alokasi dana.
Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




