POJOKSATU.ID - Pengusulan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung hingga 20 Agustus 2025 mendatang.
Sejumlah instansi Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mulai menyiapkan berkas pengusulan pengangkatan honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Meski waktu pengusulan tinggal 7 hari lagi, masih ada Pemda yang belum memberikan tanda-tanda mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Teman Kerja Pegawai BPS Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi Bagikan Kenangan Semasa Hidup
Hal itu terungkap dari percakapan para honorer peserta seleksi PPPK 2024 di sebuah grup WA, yang dikutip melalui JPNN, pada Rabu (13/8/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu Pemda yang antusias untuk segera mengusulkan pengangkatan honorer gagal seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bukan hanya honorer berkode R1, R2 (honorer K2), dan R3 (honorer database BKN) di lingkup Pemkab Bekasi yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.
Honorer non-database BKN atau R4 juga dipastikan akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Abraham Samad Hari Ini Bakal Hadir Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya
Kabar gembira tersebut disampaikan Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah.
Fadlun memastikan bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga mengambil kebijakan menggembirakan, yakni tidak ada honorer yang diberhentikan.
Intinya, kata Fadlun, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyelamatkan seluruh honorer database dan non-database BKN.
Baca Juga: Yuk Segera Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak SD Usia 7 hingga 12 Tahun!
"Kami mengapresiasi Pak Bupati yang sudah menyelamatkan semua honorer database dan non-database. Terbitnya Surat MenPAN-RB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu (tertanggal 8 Agustus 2025, red) membuat Pemkab Bekasi langsung gerak cepat merealisasikan aturan tersebut," kata Fadlun Abdillah.
Ditambahkan Fadlun, Bupati Ade telah memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bekasi untuk secepatnya menyiapkan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer R2, R3, R3b, R3T, dan R4.
Nantinya, Pemkab Bekasi yang akan menyampaikan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Bupati Ade juga meminta seluruh OPD membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang isinya menyatakan tidak akan mengangkat/merekrut/memperkerjakan pegawai non-ASN dan atau apapun namanya untuk mengisi jabatan ASN sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Juga sudah terbit Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor KP.09.01/06/BKPSDM/2024 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kepala OPD juga diminta menjamin tidak ada pejabatnya yang akan mengangkat/merekrut/memperkerjakan honorer dan atau apa pun namanya untuk mengisi jabatan ASN. Kalau melanggar, harus siap menerima sanksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fadlun, mengutip Surat Edaran Bupati Bekasi.
Baca Juga: FAKTA SAINS: Begini Proses Laba-laba Membuat Jaring untuk Menangkap Mangsa
Fadlun juga ikut menyoroti terkait adanya R3 Dinas Sumber Daya Air di Jawa Timur yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Fadlun salah satu solusinya adalah agar mendekati Pemda dengan komunikasi yang baik.
"Bagaimana Pemda mau mengusulkan kalau kita (honorer) berlagak pintar dan sok jagoan. Ingat, honorer itu butuh pemerintah. Ibaratnya kalau kita suka gadis, tetapi bila digalakin ya kabur," bebernya.
Baca Juga: KUMPULAN SOAL PJOK Kelas 9 SMP Semester Ganjil: Siapkah Menguji Kemampuanmu di Bidang Olahraga?
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Kebijakan Pemkab Bekasi yang mengangkat seluruh R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, kata Fadlun, menjadi bukti hubungan baik honorer dengan Pemda. ***




