POJOKSATU.id - Kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun depan akan mengalami perubahan signifikan.
Setelah pada 2024 pemerintah menutup pintu bagi pelamar umum dan hanya memprioritaskan tenaga honorer, kini peluang menjadi ASN lewat jalur PPPK akan dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi.
Perubahan ini menandai berakhirnya fokus pemerintah pada penataan honorer yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan selesainya tahap akhir pengangkatan honorer yang menjadi target di 2024.
Baca Juga: Batas Akhir 20 Agustus, Instansi Hanya Bisa Ajukan 3 Kategori Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
“Mulai seleksi berikutnya, formasi PPPK akan terbuka untuk masyarakat umum sesuai kriteria yang ditetapkan. Tidak lagi terbatas pada tenaga honorer,” ujar Zudan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Batas usia: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
2. Rekam jejak hukum: Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK? Ini 7 Fasilitas dan Perlindungan yang Akan Anda Terima
3. Status kepegawaian: Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Independensi politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
5. Kualifikasi dan kompetensi: Memiliki pendidikan dan sertifikat keahlian (jika disyaratkan) sesuai jabatan, serta sehat jasmani dan rohani.
6. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai penugasan pemerintah.
7. Persyaratan tambahan: Bisa berbeda tergantung kebutuhan jabatan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT! Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Ditutup 12 Agustus!
Selain persyaratan umum, ada ketentuan tambahan yang wajib dipenuhi:
1. Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.
2. Tidak sedang menunggu penetapan NIP dari seleksi ASN yang sudah diikuti.
3. Memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.
Jika sudah berstatus PPPK dan ingin melamar kembali, harus menyelesaikan minimal satu tahun masa perjanjian kerja serta mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat berwenang.
Baca Juga: Dugaan Sewa Tanah Desa Setu Kulon Rp10 Juta Viral, Mantan Plt Kuwu Akui Langgar Prosedur
Dengan kebijakan ini, warga umum yang sebelumnya hanya menjadi penonton proses seleksi PPPK kini bisa ikut bersaing.
Formasi akan diisi tidak hanya oleh eks honorer, tetapi juga oleh profesional dan lulusan baru yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi.
Pemerintah berharap perubahan ini mampu memperkuat kualitas aparatur negara sekaligus membuka kesempatan karier lebih luas bagi masyarakat.
***



