POJOKSATU.id - Pengumuman penting bagi bapak ibu guru ASN maupun non ASN yang belum sertifikasi.

Perlu diingat bahwa seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan ditutup pada 12 Agustus 2025.

Di tahun 2025 ini, ada 800 ribu guru yang menjadi sasaran peserta PPG Guru Tertentu.

Untuk saat ini 600 ribu guru sudah mengikuti pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Ramai PPATK Ungkap 27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Ternyata Penerima Ada Juga Dokter dan Manajer, DPR Desak Verifikasi Data Lebih Ketat

Sehingga masih ada sisa kuota 200 ribu orang untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 3.

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 akan dilakukan mulai bulan September mendatang.

Peserta yang lolos seleksi administrasi PPG Guru Tertentu adalah mereka yang sudah memenuhi syarat.

Syarat peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di antaranya adalah:

Baca Juga: Dugaan Sewa Tanah Desa Setu Kulon Rp10 Juta Viral, Mantan Plt Kuwu Akui Langgar Prosedur

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Tercatat di Dapodik

4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV

5. Belum mencapai batas usia pension

6. NIK harus sesuai data Dukcapil

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal

Baca Juga: Aturannya Sudah Disahkan Kemendikdasmen! Guru yang Memenuhi Syarat akan Dapat Tunjangan Rp750 Ribu!

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitator untuk Percepat Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitator untuk Percepat Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Pernah Dengar Oksimoron? Begini Pengertian, Asal Kata, Fungsi, dan Contohnya

Bagi bapak ibu guru yang memenuhi syarat di atas maka peluang lolos sangat besar.

Jika dinyatakan lolos, bapak ibu guru tinggal menunggu pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan.

***