POJOKSATU.id - Ada banyak kabar baik bagi bapak ibu guru di seluruh Indonesia.
Saat ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru semakin terlihat nyata.
Terbaru pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru.
Tambahan penghasilan yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan atau total Rp750.000 per triwulannya.
Baca Juga: Akui Sempat Murtad, Ayu Aulia Mantap Kembali Memeluk Agama Islam
Regulasi yang mengatur juknis pembayaran tambahan penghasilan ini adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan kategori guru yang dapat menerima tambahan penghasilan ini.
Tambahan penghasilan diberikan kepada kategori guru yang memiliki status kepegawaian ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Namun tidak semua guru ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan karena ada syarat khusus juga yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Maju di Minggu Ketiga Agustus? CEK Info Resminya!
Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi bapak ibu guru untuk menerima tambahan penghasilan ini, di antaranya adalah:
1. Terdaftar sebagai guru ASN di Bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
2. Memiliki NUPTK
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: 10 Kursi Panas Eselon II Purwakarta Kosong, Open Bidding Diprediksi Jadi Ajang Adu Strategi
4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
5. Terdaftar aktif dalam Dapodik
6. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik
7. Aktif melaksanakan tugas mengajar, membimbing, atau tugas lain sesuai peran guru
8. Memenuhi beban kerja minimal sesuai aturan yang berlaku
Tambahan penghasilan bagi guru ASN akan ditransfer langsung ke rekening guru.
Dan untuk pencairan dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
***



