POJOKSATU.id - UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 selesai dilaksanakan sejak tanggal 3 Agustus 2025 lalu.
Saat ini tim panitia tengah melakukan penilaian terhadap hasil UKPPPG bapak ibu guru.
Bagi peserta yang nantinya lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini nantinya akan diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.
Sertifikat pendidik atau serdik yang diterima guru akan menjadi syarat Utama untuk bisa memperoleh Tunjangan profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Namun jika tidak lulus maka bapak ibu guru wajib untuk mengikuti UKPPPG ulang pada periode berikutnya.
Nah lantas apakah ada syarat tertentu agar bapak ibu guru bisa lulus UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2025 ini? Tentu jawabannya adalah ada.
Baca Juga: Latihan Soal dan Jawaban STS Kimia Kelas 11 Semester Ganjil, Rahasia Menuju Hasil Lebih Maksimal
Pemerintah telah menetapkan dua syarat Utama yang harus terpenuhi bapak ibu guru untuk bisa lulus pada UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 ini.
Dua syarat Utama yang harus dipenuhi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 adalah sebagai berikut:
1. Lulus pada ujian tulis atau UTBK UKPPPG
Peserta harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk bisa lulus UTBK UKPPPG.
2. Lulus pada ujian kinerja
Peserta dinilai dari kemampuan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari selama PPG melalui ujian praktik yang dilakukan.
Jika dua syarat Utama terpenuhi, maka peluang untuk lulus terbuka.
Baca Juga: Gus Ipul, Menteri Sosial Pastikan Pengadaan Laptop Sekolah Rakyat Transparan
Dan dengan catatan bapak ibu guru tidak melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan UTBK.
Karena kecurangan dalam bentuk apapun akan mempengaruhi nilai ujian.
Dan bisa berdampak bapak ibu guru tidak lulus UKPPPG.
***



