POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis aturan terbaru terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat maupun daerah hanya dapat mengajukan tiga kategori honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang lebih terarah dan transparan, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang ASN yang melarang pengangkatan honorer baru di instansi pemerintah.
Mengacu pada SE tersebut, mekanisme pengadaan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 terdiri dari beberapa tahapan:
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK? Ini 7 Fasilitas dan Perlindungan yang Akan Anda Terima
1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Usulan ini wajib disertai surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
Kebutuhan yang ditetapkan mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Pengajuan Nomor Induk PPPK
PPK mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT! Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Ditutup 12 Agustus!
4. Penerbitan Nomor Induk PPPK
Kepala BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sesuai usulan instansi.
5. Pengangkatan Resmi
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berikut jadwal penting pengusulan PPPK paruh waktu 2025:
7–20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
Baca Juga: Kasus Anak Dijadikan Pemandu Lagu Hingga Hamil di Jakbar, Begini Reaksi KPAI
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Dengan batas akhir pengusulan kebutuhan pada 20 Agustus 2025, instansi diharapkan segera memproses administrasi agar tidak melewati tenggat.
Berdasarkan SE Menpan RB, hanya tiga kelompok honorer yang dapat diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu tahun ini:
Baca Juga: Dugaan Sewa Tanah Desa Setu Kulon Rp10 Juta Viral, Mantan Plt Kuwu Akui Langgar Prosedur
1. Honorer Database BKN yang Gagal Lolos CPNS 2024
Mereka sudah terdaftar di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak berhasil lolos.
2. Honorer Database BKN yang Gagal Mendapat Formasi PPPK 2024
Peserta yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi yang sesuai.
3. Pelamar Seleksi PPPK 2024 yang Tidak Dapat Mengisi Lowongan
Mereka telah mengikuti semua tahapan, namun formasi yang tersedia tidak dapat diisi karena alasan teknis atau kualifikasi.
Baca Juga: Guru di Daerah Terpencil Wajib Tahu, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Khusus 3T Tahun 2025
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum terserap menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memastikan pengangkatan paruh waktu berjalan sesuai kriteria dan kebutuhan nyata di lapangan.
Dengan aturan baru ini, honorer yang masuk dalam salah satu dari tiga kategori tersebut punya peluang nyata untuk menyandang status PPPK Paruh Waktu pada tahun ini, asalkan instansinya mengajukan usulan sebelum 20 Agustus 2025.
***



