POJOKSATU.ID - Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukkan langkah serius dalam memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

Pada tanggal 31 Juli 2025, Persatuan PPPK secara resmi bertemu dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas aspirasi vital.

Aspirasi untuk mengubah status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertemuan ini didasari oleh adanya perbedaan hak yang dinilai masih terlalu besar antara PPPK dan PNS, padahal keduanya bekerja sama dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dukung Langkah Presiden Prabowo Bongkar Skandal Data Bansos Fiktif

Perbedaan-perbedaan tersebut mencakup masa kerja, tunjangan, hingga jaminan pensiun yang tidak dimiliki oleh PPPK.

Teten Nurjamil, selaku Ketua Umum Persatuan PPPK RI, menyampaikan secara langsung pertimbangan mengapa status PPPK harus dialihkan menjadi PNS.

Aspirasi ini menjadi sorotan utama karena menyangkut nasib ribuan pegawai yang selama ini berstatus kontrak.

Dengan perubahan status menjadi PNS, diharapkan para PPPK dapat memperoleh hak dan jaminan yang setara, termasuk jaminan masa tua melalui pensiun.

Baca Juga: Lokasi dan Syarat Terbaru Donor Darah PMI 2025 yang Wajib Kamu Ketahui

Tanggapan dari KemenPAN-RB yang bersedia menerima dan menganalisis masukan ini memberikan harapan baru bagi para PPPK.

Perjuangan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan di lingkungan ASN dan meningkatkan motivasi serta kesejahteraan para pegawai pemerintah.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov