POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 3 (TW3) dan bantuan insentif bagi guru non-sertifikasi sebesar Rp2,1 juta.
Bantuan Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-sertifikasi Non-ASN
Guru non-ASN yang belum bersertifikasi kini bisa mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan insentif Rp2.100.000 melalui akun masing-masing di Info GTK.
Jika Anda termasuk penerima, maka akan muncul notifikasi berbunyi:
“Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”
Baca Juga: Soal Ledakan di Cimahi , Pemkot: Jadi Pengingat Soal Edukasi Pembakaran Sampah
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Adapun syarat penerima bantuan insentif adalah:
- Bukan ASN dan belum memiliki sertifikasi pendidik
- Pendidikan minimal S1
- Memiliki NUPTK aktif
- Beban kerja sesuai ketentuan
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Pakai Narkoba, Pria di Madina Tega Bacok Ibu Kandungnya
- Terdata aktif di Dapodik
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
- Tidak mengajar di sekolah kerja sama atau luar negeri
Cara Cek Info GTK dan Aktivasi Rekening
Berikut cara untuk cek info GTK juga aktivasi rekening untuk mengetahui pencairan TPG TW3:
1. Minta akun Info GTK dari operator sekolah Anda.
2. Login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap berikut:
- SK penerima
- Nama bank penyalur (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri)
- Nomor rekening insentif
- Tombol Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Baca Juga: BKN: Tahun Ini Tak Ada CPNS, Formasi PPPK Hanya untuk Instansi Tertentu!
4. Aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat 30 Januari 2026.
Berkas yang Harus Disiapkan
Perlu diketahui untuk menyiapkan berkas berikut ini:
1. Fotokopi KTP dan NPWP
2. SK bantuan insentif
3. Surat aktif mengajar dari kepala sekolah
4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000
5. Bagi kepala sekolah, wajib menyertakan surat dari yayasan
Baca Juga: Guru Non ASN Tak Jadi Cek Bantuan Insentif Karena Verval Ijazah yang Selalu Gagal Tarik Data!
TPG TW3 Cair September 2025
Bagi guru yang sudah bersertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 akan dicairkan pada bulan September 2025 langsung ke rekening masing-masing guru.
Ini sesuai ketentuan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025.
Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan memperoleh tambahan dua bulan TPG, yang disalurkan melalui THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Bukan untuk Semua Honorer, Ini Kriteria Masuk PPPK Paruh Waktu 2025!
Namun hingga 3 Juli 2025, pencairan tambahan 100% TPG ini belum terpantau berjalan.
Validasi Info GTK Triwulan 3 dan 4: Wajib Cek!
Admin Info GTK juga mengingatkan para guru untuk memastikan validasi data Dapodik semester 2, yang akan digunakan untuk pencairan tunjangan triwulan 3 dan 4.
Mulai tahun ini, seluruh guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) wajib diinput sebagai Guru Wali Kelas, meskipun sudah memenuhi jam linier 24 jam. Hal ini menjadi syarat baru dalam proses validasi tunjangan.
Baca Juga: Catat! PERUBAHAN Penting dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025!
Untuk menghindari kendala pencairan, para guru diimbau untuk segera memeriksa akun Info GTK masing-masing, mengunduh dan melengkapi dokumen SPTJM, melakukan aktivasi rekening sesuai petunjuk dan memastikan data Dapodik sudah valid, terutama peran sebagai guru wali.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Terus ikuti informasi resmi hanya dari Info GTK dan kanal resmi Kemendikbudristek. Waspadai hoaks dan informasi tidak valid dari sumber tidak terpercaya. ***




