POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 sudah dinanti-nantikan oleh bapak ibu guru berserdik.

Perlu dicatat terlebih dahulu bahwa ada banyak perubahan prosedur dalam pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025.

Perubahan terjadi karena regulasi yang mengatur juknis pembayaran pun sudah berganti.

Di tahun 2024 lalu, juknis pembayaran TPG menggunakan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sahkan Juknis Pembayaran Tambahan TPG 100 Persen 2 Bulan Bagi Guru ASN Berserdik!

Sementara di tahun 2025 ini, juknis pembayaran menggunakan regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Perubahan pertama yang terjadi adalah terkait dengan jadwal pencairan.

Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2024 dilakukan mulai bulan Oktober.

Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Resto dengan Banyak Cabang

Sementara di tahun 2025 ini berubah menjadi bulan September.

Kemudian perubahan kedua ada pada mekanisme pembayarannya.

Mulai tahun 2025 ini, pembayaran TPG Triwulan 3 langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Duit Rp 1,6 Miliar Dana BOS ke SMKN 1 Rawamerta Karawang, Hasilnya Bikin Geleng Kepala!

Untuk kelancaran transfer TPG Triwulan 3, bapak ibu guru harus memastikan bahwa data di Info GTK sudah valid.

Dan juga memastikan bahwa rekening pembayaran masih aktif.

***