POJOKSATU.id - Kabar baik menghampiri para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif bagi tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikasi, baik yang mengajar di lembaga formal maupun nonformal.

Bantuan ini ditujukan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga sederajat yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi persyaratan.

Informasi resmi mengenai penerima insentif bisa diakses langsung melalui laman Info GTK.

Baca Juga: Catat! PERUBAHAN Penting dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025!

Mengutip data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, pencairan insentif dijadwalkan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat signifikan menjadi 341.248 guru, jauh lebih banyak dibanding tahun 2024 yang hanya 67.000 guru.

Meski jumlah penerima naik, besaran insentif yang diterima masing-masing guru turun dari Rp3,6 juta pada 2024 menjadi Rp2,1 juta per tahun di 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memperluas cakupan penerima bantuan sehingga lebih banyak tenaga pengajar dapat merasakan manfaatnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sahkan Juknis Pembayaran Tambahan TPG 100 Persen 2 Bulan Bagi Guru ASN Berserdik!

Guru non ASN yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima insentif dapat mengikuti langkah berikut:

1. Buka situs resmi Info GTK.

2. Login menggunakan username dan password PTK Dapodik yang terdaftar di sekolah.

3. Pilih menu Status Tunjangan.

4. Cek informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima insentif.

Baca Juga: Royalti Lagu untuk Bukan Pungutan Negara, Kemenkumham: Bentuk Nyata Penghormatan Terhadap Hasil Karya Musisi

5. Jika tercantum, unduh dokumen terkait seperti SK, SPTJM, dan berkas lain yang diminta.

6. Ikuti petunjuk di layar untuk proses aktivasi rekening bank yang digunakan pencairan.

Pemerintah memberikan tenggat waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.

Apabila rekening belum diaktifkan hingga batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa lagi dicairkan.

Baca Juga: Sosok Haidar Rizal Fikri, Oknum Anggota BNN di Asahan Ditangkap Polisi Gegara Rampok Warga

Bagi para guru non ASN, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar.

Pastikan Anda segera memeriksa status penerimaan insentif agar tidak ketinggalan.

***