POJOKSATU.ID - Salah satu program dari pemerintah adalah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Salah satu skema yang sedang disiapkan pemerintah adalah, menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di Kopdes Merah Putih.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah siap membantu operasional Kopdes Merah Putih dengan menempatkan PPPK.
Baca Juga: Viral Dugaan Pesta Seks TKA di Cirebon, Polisi: Hanya Dua Orang dan Bukan Pesta Seks
"Tidak ada gaji bulanan (untuk pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK," ujarnya Zulkifli Hasan, dikutip Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Zulhas mengimbau agar kepala daerah mengajukan pengangkatan PPPK sebanyak 2 atau 3 orang yang ditempatkan di Kopdes Merah Putih.
Menurut Zulhas, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak.
"Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK," imbuh Zulhas.
Untuk diketahui, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 416 kabupaten dan 98 kota.
Jumlah desa di masing-masing kabupaten dan jumlah kelurahan di setiap kota berbeda-beda, tergantung dari luasnya cakupan wilayah.
Data menunjukkan, jumlah desa/kelurahan di Indonesia saat ini mencapai 83.794.
Namun, jumlah koperasi desa/kelurahan yang sudah diresmikan sebanyak 80.000 unit.
Jika setiap Kopdes atau Kelurahan terdapat 3 orang PPPK, maka jumlah PPPK di seluruh Kopdes Merah Putih mencapai 240.000.
Lantas, dari mana angka 500 ribu orang yang disebutkan Zulhas di atas? Kemungkinan jumlah tersebut pengurus Kopdes Merah Putih, di luar PPPK.
Kopdes Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa/kelurahan melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Lebih lanjut Zulhas menyampaikan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana.
Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.
"Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sosok Penumpang Pesawat Lion Air Teriak Bom Ternyata Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa di Jakarta
Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota. ***




