POJOKSATU.ID - Ada tiga jenis tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), di luar gaji pokok dan tunjangan.

Tiga jenis tambahan penghasilan itu akan diberikan mulai 1 Agustus 2025.

Tambahan ini adalah apresiasi terhadap beban kerja PNS, terkait kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.

Baca Juga: Relokasi Warga Pesisir dan Sekolah Rakyat di Lampung Timur Mendapat Dukungan Dari Kemensos

Adapun 3 jenis tambahan yang diberikan adalah uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi.

Ketiganya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Berikut rincian 3 jenis tambahan penghasilan untuk PNS yang diberikan Agustus 2025:

Baca Juga: Program Prioritas Presiden Prabowo, Sekolah Rakyat Berlanjut dengan Dimulainya MPLS di 37 Titik Baru

1. Uang Lembur
Untuk uang lembur ini diberikan berdasarkan golongan PNS. Adapun rinciannya berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp18.000/jam

Golongan II: Rp24.000/jam

Golongan III: Rp30.000/jam

Golongan IV: Rp36.000/jam

Baca Juga: Tak Dapat Jatah Bulanan dari Vidi Aldiano, Ini Bukti Karier Moncer Sheila Dara Sebagai Aktris Layar Lebar Saat Ini!

Perlu dicatat, uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.

2. Uang Makan Lembur
Jenis tambahan kedua adalah uang makan lembur, yaitu PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur.

Dan berikut besaran berdasarkan golongan PNS:

Baca Juga: Pilihan Metode Mengajar Anak PAUD, Berikut 11 Metode Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Plus dan Minusnya

Golongan I & II: Rp35.000/hari

Golongan III: Rp37.000/hari

Golongan IV: Rp41.000/hari

Komponen ini hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.

Baca Juga: Pilihan Metode Mengajar Anak PAUD, Berikut 11 Metode Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Plus dan Minusnya

3. Paket Data dan Biaya Komunikasi
Dan tambahan yang terakhir adalah biaya paket data dan biaya komunikasi. Tambahan ini diberikan bagi PNS yang bertugas secara daring atau memerlukan komunikasi virtual intensif.

Pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi, berdasarkan golongan, yaitu:

Eselon I dan II atau setara: Rp400.000/ulan

Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000/bulan

Tambahan ini berlaku bagi unit atau individu yang dalam tugasnya membutuhkan akses komunikasi secara rutin.

Baca Juga: Begini Alasan di Balik Pengunduran Diri 143 Guru Sekolah Rakyat Menurut Kemensos!

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menyesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. Meski demikian, pemberian tunjangan ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tugas masing-masing, serta harus memenuhi ketentuan administratif.

Tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang bersumber dari kegiatan serupa. Pemberian juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan keuangan negara.

Baca Juga: ITB Masuk Daftar Watch List Integritas Riset Global, Rektor Sebut Masih Lebih Baik dari Malaysia! Cek 13 Kampus di Research Integrity Risk Index 2024

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kerja yang dinamis dan berbasis digital. ***