POJOKSATU.id - Peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terbuka, kali ini dengan skema yang lebih fleksibel dan ramah bagi tenaga honorer yakni PPPK Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai terobosan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di tahun 2025.
Program ini dirancang sebagai bentuk akomodasi bagi para:
-Pelamar CPNS/PPPK 2024 yang belum berhasil lolos seleksi,
Baca Juga: Resmi Diutamakan! Ini 9 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025
-Pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN),
-Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi namun belum mendapat formasi.
Langkah ini diambil demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi terjadi akibat penyederhanaan birokrasi dan seleksi ASN yang semakin ketat.
PPPK Paruh Waktu juga sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis administratif.
Yang mengejutkan dari skema ini adalah nilai gaji yang ditawarkan.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema yakni menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir pegawai non-ASN, tergantung mana yang lebih tinggi.
Sebagai ilustrasi, berikut daftar UMP 2025 di beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua: Rp4.285.850
- Aceh: Rp3.685.615
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Jawa Barat: Rp2.191.232
Baca Juga: Indosat Genjot Konektivitas Jawa Barat Lewat Kolaborasi Lokal dan Ekspansi Jaringan
Dengan hanya bekerja setengah hari, PPPK di Jakarta tetap dapat menerima gaji lebih dari Rp5 juta per bulan.
Yang lebih menarik, nominal ini belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja yang dapat diberikan sesuai kemampuan instansi masing-masing.
PPPK Paruh Waktu tidak berlaku untuk semua jabatan.
Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan strategis yang tetap membutuhkan kehadiran tenaga honorer meski dalam durasi kerja terbatas.
Jabatan tersebut antara lain:
-Guru (khusus daerah dengan kekurangan guru tetap),
-Tenaga kesehatan (seperti perawat, bidan, dan tenaga gizi),
-Tenaga teknis administratif, seperti operator data, arsiparis, dan pengelola layanan publik.
Penentuan jabatan ini mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan instansi, serta efisiensi anggaran.
Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui skema pengusulan formasi oleh instansi pusat maupun daerah kepada KemenPANRB.
Baca Juga: Imbas Gempa Bumi di Rusia Disusul Gelombang Tsunami di Jepang, BMKGJepang Beri Himbauan Begini
Setelah formasi ditetapkan, instansi dapat mengajukan Nomor Induk PPPK ke BKN.
Seluruh proses ini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN), dan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kontrak kerja, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja pegawai bersangkutan.
Untuk PPPK Paruh Waktu, gaji akan dihitung secara proporsional, namun tetap mempertimbangkan UMP sebagai batas minimum.
Artinya, di wilayah dengan UMP tinggi, gaji PPPK paruh waktu bisa menyamai ASN golongan menengah meski bekerja hanya setengah hari.
Baca Juga: ITB dan Tsinghua University Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Riset di Asia
Di luar aspek finansial, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan berbagai hak seperti:
-Perlindungan hukum sebagai ASN,
-Hak cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
-Peluang karier, termasuk kemungkinan untuk mengikuti seleksi PPPK penuh waktu,
-Kepastian status sebagai pegawai pemerintah yang sah.
Bagi ribuan tenaga honorer yang belum beruntung dalam seleksi ASN 2024, skema PPPK Paruh Waktu adalah peluang emas untuk tetap mengabdi secara legal, diakui, dan diberi penghargaan layak.
***



