POJOKSATU.id - Ada kabar baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenpan RB memastikan bahwa seluruh honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak lulus dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Perlu diketahui bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan untuk penataan honorer pada pengadaan ASN di tahun anggaran 2024 saja.
Jadi untuk tahun berikutnya kemungkinan besar tidak akan ada lagi pengangakatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Pakar ITB Soroti Ancaman Tsunami dan Pentingnya Sistem Peringatan Dini Usai Gempa Besar di Rusia
Oleh karena itu ini menjadi kesempatan emas bagi honorer.
Utamanya honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
Karena diketahui bahwa honorer yang tidak masuk database BKN dan tidak lolos seleksi CASN 2024 memiliki peluang besar untuk diangkat pada PPPK Paruh Waktu ini.
Dan nantinya setelah diangkat mereka juga akan mendaptakan NIP PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Hati-Hati! Dewan Pers Bisa Bekukan Media yang Tak Lakukan Verifikasi Ini Secara Berkala
Dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Berikut ini adalah tahapan lengkap pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB,
2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib diusulkan secara menyeluruh oleh PPK,
3. MenPANRB akan melakioan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah,
4. Rincian PPPK Paruh Waktu nantinya mencakup data kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan,
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai (NIP) ASN kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan kebutuhan dari MenPANRB,
6. Nomor induk PPPK atau NIP ASN ditetapkan oleh Kepala BKN,
7. Penerbitan NI PPPK diterima paling lambat 7 heri kerja sejak waktu penyampaian,
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, honorer akan menerima gaji sesuai aturan pemerintah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan acuan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Artinya gaji PPPK paruh Waktu paling sedikit adalah setara dengan upah minimum wilayah tempat kerja.
***



