POJOKSATU.id, KABAR baik datang untuk Satuan Pendidikan dan peserta didik di seluruh Indonesia. Ini setelah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan tersedianya Fitur Perbaikan Ijazah.
Fitur ini disiapkan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, terutama pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.
Selama ini, kesalahan data pada ijazah kerap menyulitkan lulusan ketika mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan.
Baca Juga: TKA 2025 Bukan Pengganti Asesmen Nasional, Pusmendik Tegaskan Tujuan Keduanya Berbeda
Syarat Utama Perbaikan Ijazah
Untuk dapat mengajukan perbaikan, identitas yang diajukan harus sesuai dan padan dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Pusat (Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil).
Perlu diketahui, setiap hasil perbaikan akan menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN) baru. Hal ini penting agar dokumen ijazah tetap sah dan terdata dalam sistem pendidikan nasional.
Tidak ada batas waktu untuk mengakses fitur ini, sehingga satuan pendidikan maupun alumni tidak perlu khawatir dengan tenggat waktu.
Mekanisme Pengajuan Perbaikan Ijazah
Pengajuan perbaikan dibagi menjadi dua skema utama, tergantung status Satuan Pendidikan:
1. Satuan Pendidikan yang Masih Aktif
Pengajuan dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui akun manajemen ijazah.
Permohonan kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
Setelah disetujui, satuan pendidikan dapat mencetak ijazah hasil perbaikan dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
2. Satuan Pendidikan Tidak Aktif atau Telah Ditutup
Perbaikan diajukan dan diproses oleh Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan di luar negeri.
Ijazah hasil perbaikan dicetak dan disahkan oleh kepala instansi yang menangani.
Alur Lengkap Perbaikan Ijazah
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan satuan pendidikan dan dinas terkait:
Langkah 1: Pengajuan di Sistem
-Akses fitur: Pengelolaan Ijazah > Perbaikan Ijazah.
-Ajukan berdasarkan permohonan dari peserta didik.
-Pilih nama peserta didik, tuliskan alasan pengajuan, dan pilih penandatangan ijazah.
-Penandatangan harus terdaftar resmi:
-Kepala Sekolah melalui pendataan Dapodik.
-Kepala Dinas/Atase melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan (SDM).
Langkah 2: Verifikasi
-Pengajuan akan masuk ke tab Belum Verifikasi.
-Setelah diverifikasi oleh Dinas/Kementerian/Atase, status berpindah ke tab Disetujui.
-Bila ditolak, sistem akan memberikan alasan dan satuan pendidikan harus memperbaikinya sesuai arahan.
Langkah 3: Persetujuan
Dilakukan oleh Dinas/Kementerian/Atase melalui menu:
Pengelolaan Ijazah > Perbaikan Ijazah > Persetujuan Pengajuan.
Langkah 4: Terbitnya NIN Baru
-Setelah disetujui, Nomor Ijazah Nasional (NIN) baru akan muncul otomatis pada profil peserta didik.
-Perubahan data yang disetujui akan ditampilkan dengan huruf berwarna merah sebagai penanda perubahan.
Pencetakan Ijazah Hasil Perbaikan
Satuan Pendidikan aktif: mencetak sendiri dan disahkan oleh kepala sekolah.
Satuan Pendidikan tidak aktif: dicetak dan disahkan oleh kepala instansi berwenang (Dinas, Kementerian, atau Atase Pendidikan).
Akses Panduan Lengkap
Bagi satuan pendidikan dan peserta didik yang ingin memahami proses ini lebih rinci, panduan resmi dari Kemendikdasmen dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut: s.id/InfoDataPendidikan.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Dengan hadirnya fitur ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif akibat kesalahan data di ijazah. ***



