POJOKSATU.id - Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 akan segera mengikuti pembelajaran mandiri.
Pembelajaran mandiri dilakukan secara daring melalui Ruang GTK.
Sebelum memulai pembelajaran mandiri di Ruang GTK ada Langkah penting yang wajib dilakukan oleh bapak ibu guru.
Bapak ibu guru dihimbau untuk melakukan cek NIK terlebih dahulu.
Cek NIK ini dilakukan untuk memastikan bahwa bapak ibu guru telah memiliki akses pembelajaran di Ruang GTK.
Lalu bagaimana cara cek NIK ini?
Ada dua cara yang bisa dilakukan bapak ibu guru untuk melakukan cek NIK ini.
Perlu diingat dengan melakukan dua Langkah ini, bapak ibu guru tidak perlu mendownload aplikasi Ruang GTK di ponsel masing-masing.
Baca Juga: 13 Kampus Indonesia Disorot Soal Riset, UI hingga ITB Masuk Daftar Pengawasan
Cara pertama yaitu:
1. Buka laman https://guru.dikdasmen.go.id/
2. Masuk ke menu Sertifikasi Pendidik di halaman Utama Ruang GTK.
3. Kemudian masukkan NIK masing-masing peserta, lalu klik cek
4. Nantinya akan muncul notifikasi 'Anda bisa akses sertifikat pendidik dengan email ini'
Cara kedua yaitu:
1. Buka laman https://rumah.pendidikan.go.id/ruang/gtk
2. Klik pada menu Sertifikat Pendidik
Baca Juga: Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Rumah Sakit Mayapada
3. Kemudian klik menu masuk dan masukkan NIK bapak ibu, lalu klik cek
4. Nantinya akan muncul notifikasi 'Anda bisa akses sertifikat pendidik dengan email ini'
Jika muncul notifikasi di atas maka bapak ibu guru telah terdaftar menggunakan akun belajar.id yang ditampilkan pada perangkat Anda.
Bapak ibu bisa mengakses Ruang GTK menggunakan akun belajar yang muncul tersebut.
***



