POJOKSATU.ID - Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda), hingga saat ini belum mengajukan usulan pengangkatan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Padahal pemerintah pusat telah mempersiapkan ketentuan teknis dan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu.
Dengan terlambatnya data honorer database BKN ini, menjadikan nasib mereka masih terkatung-katung untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Semangat 7 Tahun! The Alana Sentul Gelar Cross Training Competition, Bangun Kolaborasi Tanpa Batas
Banyak Pemda yang berdalih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian PANRB, meskipun sudah ada regulasi dasar yang cukup jelas, yakni Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Salah satu provinsi yang sudah mengirimkan daftar usulan PPPK Paruh Waktu adalah Sumatera Selatan (Sumsel).
Sumsel mengusulkan 6.120 PPPK Paruh Waktu. Gubernur Sumsel, Herman Deru, melalui surat bernomor 800/10555/BKD.I/2025 telah mengajukan usulan 6.120 formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB dan BKN.
Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pengajuan ini sebagai solusi untuk tenaga honorer non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tetapi tidak memperoleh formasi.
Alasan Pemda: Tunggu Juknis Detail
Di sisi lain, sejumlah Pemda seperti Kabupaten Kudus menyatakan masih menunggu juknis lebih rinci sebelum mengajukan formasi.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, mengatakan bahwa KepmenPAN-RB saja belum cukup menjadi dasar karena tidak mencantumkan teknis pengusulan secara rinci.
Baca Juga: Tetap Online di Luar Negeri: XL Pass Tawarkan Roaming Internasional Hemat dan Praktis!
"Kami butuh aturan teknis yang jelas. Mulai dari waktu pengajuan, prosedur usulan, sampai persyaratan dokumen. Semua itu belum tertuang detail," ujarnya.
Putut menegaskan bahwa jika juknis sudah turun, Pemkab Kudus siap segera mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Pusat Minta Pemda Tidak Menunda
Menurut data Pemkab Kudus, terdapat lebih dari 2.000 tenaga honorer dalam database dan non-database BKN yang masa kerjanya minimal dua tahun dan menunggu kejelasan status.
Namun, pemerintah pusat menegaskan bahwa proses pengangkatan sebenarnya sudah bisa dimulai.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran No. 900.1.1/227/SJ pada 16 Januari 2025 yang secara eksplisit mengatur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa alasan kekurangan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda usulan.
Pemda bisa memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), atau melakukan penjadwalan ulang program dan memanfaatkan kas tersedia.
"Dana DAU dari pusat sudah ditransfer. Kalau belum cukup, gunakan BTT atau lakukan perubahan APBD. Jangan beralasan lagi," tegas Horas.
8 Jabatan PPPK Paruh Waktu
Mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah delapan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara rinci sudah tertuang dalam diktum ke-7 Kepmen tersebut.
Mulai dari pengusulan kebutuhan oleh PPK, penetapan oleh MenPAN-RB, hingga pengangkatan oleh kepala daerah, semuanya sudah memiliki alur jelas dan tenggat waktu tertentu.
Batas Waktu Oktober 2025, Pemda Harus Cepat Gerak
Pemerintah mengingatkan bahwa Oktober 2025 menjadi batas waktu akhir pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024.
Bila pemda tidak segera mengajukan usulan, ribuan honorer berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan status yang lebih pasti dan layak secara hukum.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Tanpa Busana Ngambang Dalam Tong, Kapolres Berharap Dalam Waktu Dekat Terungkap
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Aturan sudah jelas, anggaran sudah ada. Tinggal niat dan langkah nyata dari pemda. Jangan sampai melewatkan tenggat waktu Oktober 2025," pungkas Horas. ***




