POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi penting dengan DPRD Jatim, Rabu 16 Juli 2025 lalu.

Rakor tersebut membahas secara rinci mekanisme pengusulan formasi bagi tenaga non-ASN kategori R2, R3, dan R4.

Paparan disampaikan langsung oleh pihak BKD, mengacu pada kebijakan pusat yang dikeluarkan Kemenpan RB.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni menyatakan bahwa banyak daerah belum memiliki arah jelas terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Pemda Usulkan Formasi R2 dan R3, Peluang Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu Terbuka Lebar

"Namun Jawa Timur sejak awal menunjukkan komitmen dalam merancang kebijakan jelas dan teknis untuk pengangkatan honorer," kata Indah Wahyuni dalam rakor tersebut.

Penjelasan ini diambil dari kanal resmi BKD Jawa Timur dan dikutip dalam forum koordinasi terbuka.

Rangkaian kebijakan merujuk pada tiga aturan utama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan PPPK non-ASN.

Aturan ini ditujukan kepada tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data resmi milik BKN.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Tambahan 2 Bulan TPG dan 8 Data Penting Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3

Mereka yang termasuk kategori R2 dan R3 harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

2. Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu secara detail.

3. Surat Menpan RB Nomor B239 tahun 2025 yang berisi penjelasan teknis pelaksanaan seleksi P3K.

Indah Wahyuni menjelaskan bahwa mereka hanya memproses nama-nama tenaga honorer yang masuk database BKN.

Kriteria pelamar tambahan yang diperbolehkan melamar yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama Desember 2024.

Selain itu, pelamar juga bisa berasal dari mereka yang tidak melamar CPNS atau tidak ikut ujian kompetensi.

Mereka yang memenuhi syarat administrasi tapi tidak hadir ujian tetap bisa masuk dalam proses PPPK tahap kedua.

Baca Juga: 95 Kuota Disiapkan untuk Beasiswa S1 Dalam Negeri BIB 2025, Ini Penjelasan Lengkap Puspenma Kemenag

Jabatan yang diperbolehkan dalam usulan PPPK sesuai Kepmenpan 15 tahun 2025 adalah jabatan teknis operasional.

Di antaranya adalah pengelola umum operasional, operator layanan, dan penata layanan.

Formasi baru bisa diusulkan oleh instansi daerah jika belum pernah mengusulkan formasi sebelumnya.

Penyesuaian formasi dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Formasi tersebut tetap harus sesuai dengan kualifikasi jabatan dan kebutuhan instansi.

PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja terbatas waktu.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Dipastikan Tantang Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025, Ini Jadwalnya

Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan ketersediaan anggaran dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.

Mereka tetap mendapatkan nomor induk P3K yang sah dan status sebagai pegawai ASN.

Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk tenaga non-ASN yang mengikuti pengadaan ASN tahun 2024.

Prioritas pengangkatan diberikan kepada eks THK2 (R2) dan R3 yang masuk dalam database BKN.

Syarat lainnya adalah aktif bekerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi yang bersangkutan.

Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyebutkan adanya exit plan penyelesaian status non-ASN.

Setiap tenaga non-ASN nantinya akan memiliki nomor induk PPPK yang dikeluarkan langsung oleh BKN.

Baca Juga: PKB di Garis Terdepan Dukung Presiden Prabowo Benahi Sektor Pendidikan

Seleksi tetap harus diikuti semua pelamar tanpa pengecualian dan tidak ada titipan jabatan.

Tenaga non-ASN yang gagal CPNS atau tidak mengisi lowongan karena formasi tidak sesuai tetap dapat masuk sistem.

Gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji non-ASN sebelumnya dan harus dituangkan dalam perjanjian kerja.

PPK dapat mengusulkan PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu berdasarkan evaluasi dan anggaran tersedia.

Namun jika seorang PPPK paruh waktu pindah instansi, maka statusnya dianggap mengundurkan diri.

Anggaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu diambil dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Ini Formasi CPNS dan PPPK yang Tersedia

Jika anggaran belum tersedia dalam APBD 2025, maka dapat digunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui revisi APBD.

PPPK penuh waktu berbeda karena pendanaannya berasal dari belanja pegawai dan masuk klasifikasi tetap.

Surat edaran Kemendagri Nomor 227 Tahun 2025 mengatur teknis penganggaran gaji untuk PPPK paruh waktu.

Upah minimum tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus non-ASN.

Perubahan nomenklatur dan klasifikasi jabatan juga telah diatur dalam surat tersebut.

Jika pendanaan tidak cukup, revisi peraturan kepala daerah dapat dilakukan sebagai solusi darurat.

SE Dirjen Bina Keuangan Negara Nomor 900.1.1 Tahun 2024 juga memberikan pedoman tambahan.

Baca Juga: Momen Maruf Amin Berseloroh di Depan Prabowo, Gerkindra adalah Gerakan Kiai Indonesia Raya

Non-ASN yang sedang seleksi tetap bisa bekerja dan menerima gaji seperti tahun sebelumnya.

Namun, pengangkatan non-ASN di luar ketentuan UU tidak diperkenankan dan tidak mendapat alokasi anggaran.

Pegawai non-ASN yang tidak masuk database tapi sedang seleksi PPPK tetap bisa diberi gaji sementara.

BKD Jatim juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penganggaran gaji bagi PPPK dan non-ASN.

Perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru jika tidak sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! Uang Makan Naik, Tukin Aktif lagi: PNS Siap-Siap Terima Tambahan Gaji, Cair 1 Agustus 2025

Namun, mereka tetap wajib menganggarkan gaji bagi non-ASN yang sedang proses seleksi resmi.

Organisasi perangkat daerah yang melanggar aturan ini tidak diperbolehkan menganggarkan gaji bentuk apapun.

Seleksi PPPK tahap kedua dilaksanakan pada bulan Mei 2025 untuk yang di luar database BKN.

BKD berharap kebijakan ini menjadi solusi tuntas atas ketidakjelasan nasib honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Dengan adanya mekanisme ini, peluang menjadi ASN melalui jalur PPPK terbuka lebar, baik secara paruh maupun penuh waktu.***