POJOKSATU.ID - Para guru di seluruh Indonesia kembali menanti pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan ketiga tahun ini.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan tambahan dua bulan TPG.

Meskipun belum ada kejelasan soal tanggal, banyak guru berharap pencairan akan mengikuti pola tahun lalu.

Pada tahun 2024, tambahan TPG 100 persen baru dicairkan secara merata pada bulan Desember.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Ini Formasi CPNS dan PPPK yang Tersedia

Harapan pencairan lebih cepat tetap ada. Namun, para guru diminta tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Beberapa daerah yang memiliki Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD terpantau sudah mencairkan 100 persen. Bahkan, TPP tersebut sudah masuk dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, bagi daerah yang tidak memiliki TPP, tunjangan tambahan guru seperti TPG berasal dari pemerintah pusat. Dana tersebut dikirimkan ke daerah melalui mekanisme transfer.

Untuk itu, penting bagi para guru memastikan bahwa data dan dokumen mereka telah memenuhi seluruh syarat validasi Info GTK. Validasi ini menjadi dasar utama untuk pencairan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Pagi Ceria Rabu 23 Juli, Wajib Diikuti Semua Sekolah Indonesia, Cek Link Formulir Partisipasi di Sini

Salah satu proses yang paling krusial adalah verifikasi melalui laman Info GTK. Guru wajib mengecek status delapan poin data yang menjadi syarat utama pencairan tunjangan.

Apa saja delapan poin penting itu? Berikut rinciannya:

1. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harus aktif dan valid. Data NUPTK wajib sinkron dengan arsip NUPTK, Dapodik, dan Serdik.

Nama lengkap dan tanggal lahir harus identik di ketiga sumber data tersebut. Jika terjadi perbedaan, data akan dinyatakan tidak valid dan menghambat pencairan.

2. Status kepegawaian guru juga harus sudah berwarna biru alias valid. Baik guru berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN harus memastikan status kepegawaiannya sesuai data resmi.

Seluruh data seperti NIP, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta instansi dan jabatan terakhir harus tercatat dengan benar dan terbaru.

3. Data kelulusan sertifikasi harus valid. Validasi ini harus sesuai antara data Simpatika/SIMPTUN dan KSG (Kemendikbud Sertifikasi Guru).

Guru harus memastikan linearitas antara sertifikat pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Jika sertifikat menyebut Bahasa Inggris, maka mata pelajaran yang diampu juga harus sama.

Baca Juga: Momen Maruf Amin Berseloroh di Depan Prabowo, Gerkindra adalah Gerakan Kiai Indonesia Raya

4. Beban mengajar minimal harus 24 jam pelajaran (JP) per minggu. Ketentuan ini tetap berlaku sesuai regulasi lama.

Tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Proyek P5, Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium bisa menjadi tambahan JP, asalkan sudah terverifikasi.

5. Usia dan keaktifan guru juga menjadi faktor penting. Data usia harus sama di semua platform (Dapodik, Serdik, dan BKN). Keaktifan status juga harus tercatat sebagai aktif.

6. Catatan masalah yang berkaitan dengan riwayat kepegawaian atau pelanggaran harus sudah bersih atau dinyatakan valid.

Baca Juga: PPG Calon Guru 2025, Apa Bedanya dengan PPG Prajabatan? Cek Syarat dan CARA DAFTAR

7. Kelengkapan data guru, seperti riwayat pendidikan, SK terakhir, dan golongan jabatan, harus sudah terinput dengan benar dan lengkap di Dapodik.

8. Meskipun format pembayaran tidak terlalu urgen untuk ditindaklanjuti oleh guru, tetap penting dipahami.

Guru non-ASN akan menerima transfer langsung dari pusat, sedangkan ASN melalui dana APBD daerah.

Format pembayaran ini adalah wewenang pemerintah, bukan guru. Namun, guru tetap harus memastikan data mereka sudah benar agar tidak terjadi kesalahan saat proses transfer.

Seluruh delapan poin di atas harus sudah berstatus valid dan berwarna biru dalam Info GTK. Jika masih terdapat warna kuning, berarti proses validasi belum tuntas.

Guru disarankan memeriksa secara berkala laman Info GTK untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal atau belum diperbarui.

Perlu diketahui, salah satu penyebab terhambatnya pencairan TPG adalah golongan dan masa kerja yang tidak sesuai antara SK terakhir dan yang tercatat di Dapodik.

Banyak guru mengalami kerugian akibat keterlambatan pembaruan data. Misalnya, jika guru sudah naik ke golongan IIIc, namun di Dapodik masih tercatat IIIb, maka pembayaran TPG akan disesuaikan dengan golongan lama.

Baca Juga: Struktur Baru LPM Plawad 2025-2030 Diumumkan, Ini Nama-Namanya

Selisih golongan tersebut menyebabkan jumlah tunjangan yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya. Hal ini tentu merugikan guru itu sendiri.

Guru diminta secara proaktif memperbarui data golongan dan SK kenaikan gaji berkala di Dapodik. Proses ini penting agar pembayaran TPG sesuai dengan kondisi riil kepegawaian.

Dalam konteks pencairan TPG, penting untuk memahami bahwa proses penyaluran bersifat bertahap. Tidak semua guru akan menerima tunjangan dalam waktu yang sama.

Perbedaan waktu pencairan bisa disebabkan oleh kesiapan data dan validasi masing-masing guru di daerah.

Semakin cepat data divalidasi, semakin cepat pula pencairan bisa dilakukan.

Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan di berbagai daerah diharapkan aktif membantu percepatan proses validasi data guru.

Baca Juga: Manifest Hanya 280, KM Barcelona V Bawa 580 Penumpang: DPR Minta Kemenhub Bertindak

Kolaborasi antara guru, operator sekolah, dan dinas menjadi kunci utama untuk memperlancar proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga harus memahami alur administratif agar tidak dirugikan dalam hak-haknya.

Dengan semakin ketatnya proses validasi, transparansi dan akurasi data menjadi semakin penting dalam sistem pendidikan nasional.

Ke depannya, sistem berbasis digital seperti Info GTK diharapkan menjadi solusi akurat dalam penyampaian hak guru.

Namun untuk saat ini, guru tetap harus waspada, teliti, dan aktif memeriksa validasi secara berkala.

Jangan sampai ada data tidak valid yang menggugurkan hak TPG triwulan 3 maupun tambahan dua bulan.

Pemantauan perkembangan informasi dari kanal resmi seperti Kementerian Pendidikan dan channel edukatif seperti Guru Abad 21 menjadi sangat penting.

Channel YouTube Guru Abad 21, dalam video terbarunya, menekankan pentingnya konsistensi informasi dan melawan berita hoaks terkait pencairan tunjangan.

Dalam suasana penuh ketidakpastian, kehadiran media edukatif berbasis validasi data menjadi penyejuk dan sumber informasi terpercaya bagi para guru.***