POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan penting yang memungkinkan daerah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN setelah berakhirnya masa transisi penghapusan honorer.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan PPPK paruh waktu, termasuk bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang belum lulus seleksi.
Deputi bidang SDM Aparatur KemenPANRB menyebutkan bahwa skema ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap tenaga nonASN agar tetap memiliki status kerja legal dan tidak serta merta diberhentikan.
Langkah Konkret Pemerintah Daerah
Sejumlah daerah telah bergerak cepat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah Kabupaten Situbondo misalnya, telah menyiapkan skema pengangkatan bagi 5.800 tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: WADUH! Tak Ada Kuota PPG PAI di Batch II, Berharap III dan IV, Targetkan September
Mereka akan dikontrak selama satu tahun dengan jam kerja empat jam per hari dan tetap menerima gaji yang setara dengan upah minimal setempat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Serang mencatat sekitar 3.700 honorer yang akan dimasukkan ke dalam daftar usulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pengusulan NIP telah dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Provinsi Jawa Timur juga menjadi salah satu wilayah yang menjamin tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga honorer.
Pemprov Jatim berkomitmen menaungi seluruh tenaga honorer, baik dari jalur database BKN maupun non-database, melalui alur PPPK paruh waktu dengan gaji Rp2,6 juta–Rp2,9 juta dan potensi peningkatan hingga Rp4 juta dengan tambahan tunjangan.
Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara, bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer, termasuk yang sebelumnya berstatus outsourcing, akan dialihkan ke skema PPPK paruh waktu.
Hal ini dinilai sebagai upaya mencegah konflik dan menjaga stabilitas tenaga kerja di daerah.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk solusi humanis dari pemerintah pusat dan daerah agar ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi, tetap memperoleh pengakuan dan penghasilan yang layak.
Sistem Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, penggajian bagi PPPK paruh waktu akan dibebankan pada anggaran belanja jasa daerah sebelum penerbitan NIP.
Besaran upah ditetapkan paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan, yang kemudian akan menjadi dasar perhitungan upah.
Penggajian diberikan setelah PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan pengangkatan.
Setelah NIP terbit, gaji akan dialihkan ke pos anggaran belanja pegawai resmi sesuai aturan Kemendagri No. 900.1.1/664/Keuda.
Struktur penghasilan mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan profesi.
Menurut Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024 yang mulai berlaku Juni 2025, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan pendidikan dan jabatan.
Golongan I dimulai dari Rp1,9 juta, sementara golongan tertinggi dapat mencapai Rp7,3 juta.
Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Meski menjadi solusi strategis, Deputi KemenPANRB menekankan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Ini Formasi CPNS dan PPPK yang Tersedia
Setiap tenaga honorer tetap diwajibkan mengikuti seleksi.
Hanya peserta yang gagal dalam tahapan tertentu dan tercatat dalam database BKN yang dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Syarat-syarat dan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
-
Terdaftar dalam database BKN: Pegawai non-ASN harus terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Kondisi Hasil Seleksi 2024:
-
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
atau
-
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
-
-
Proses Usulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian kebutuhan ini wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
-
Penetapan Rincian Kebutuhan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah, yang terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
-
Pengusulan Nomor Induk PPPK: PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan.
-
Penetapan Nomor Induk PPPK: Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN , yang kemudian diterima PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.
-
Penetapan Pengangkatan: PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.
Baca Juga: BKD Jatim Ungkap Mekanisme Lengkap Pengangkatan R2, R3, dan R4 Jadi PPPK Penuh Waktu
Skema ini dinilai fleksibel dan responsif terhadap keterbatasan fiskal daerah, tanpa harus menimbulkan gelombang PHK massal.
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




