POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan Langkah cepat untuk memberikan bantalan kepada pekerja atau buruh.
Bantalan ini diwujudkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pada pemberian BSU tahun 2025 ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penerima, di antaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Kronologi Kasus Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Diduga Gegara Kelebihan Penumpang
Lima syarat di atas tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pembayaran BSU.
Pekerja atau buruh yang memenuhi lima syarat di atas maka berhak untuk menerima BSU dari pemerintah.
Namun jika ternyata penerima BSU tidak memenuhi persyaratan maka ia dimina untuk mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Baca Juga: Kontrak Gampang Diputuskan, IPN Siap Perjuangkan PPPK Guru Jadi PNS
Di tahun 2025 ini besaran BSU yang diberikan kepada penerima adalah Rp300.000 per bulan.
Dan BSU 2025 diberikan sekama 2 bulan.
Yang menjadi banyak pertanyaan apakah dalam satu tahun penerima akan mendapatkan satu kali pembayaran BSU atau dua kali?
Perlu dicatat bahwa pembayaran BSU ini dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan.
Jadi penerima akan langsung menerima besaran Rp600.000 pada saat pencairan.
Dalam satu tahun penerima hanya akan menerima satu kali saja pembayaran BSU namun dengan besaran dua bulan.
Pembayaran dilakukan melalui Bank Himbara dan juga Kantor Pos.
Bapak ibu yang bingung apakah termasuk dalam penerima BSU atau tidak bisa langsung melakukan pengecekan.
Caranya mudah yaitu:
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: PPPK Tahap 2 Tak Menjamin Diangkat! Honorer Kategori Ini Tetap Akan Dirumahkan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan
3. Akan muncul notifikasi apakah bapak ibu termasuk dalam penerima BSU tahun 2025.
***



