POJOKSATU.id, PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah dibuka.
Pendaftaran peserta Calon Praja IPDN Tahun 2025 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni Pendidikan Tinggi Kedinasan pada tanggal 29 Juni 2025 hingga 18 Juli 2025.
Penerimaan SPCP IPDN Tahun 2025 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2281/M.SM.01.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2025.
Disebutkan, formasi Calon Praja IPDN sebanyak 1.061 untuk SPCP IPDN Tahun 2025.
Baca Juga: Honorer di Depok Terlibat Jual Beli Bangku SPMB 2025, Kuota Siswa dan SMP Negeri Jadi Celah
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp100.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/pembayaran sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Berikut PERSYARATAN SPCP IPDN Tahun 2025
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
3. Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;
4. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
5. Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5,0 dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
6. Ketentuan tentang domisili, yaitu :
a. Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
b. Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca Juga: Ditjen Dikpsi & PKPLK Kemendikdasmen Resmikan Gerakan 1.000 APS SMK Berdaya
- Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta; dan
- Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
g. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
h.Pakta Integritas Tahun 2025;
i. Alamat pos-el yang aktif; dan
j. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
PERSYARATAN LAIN-LAIN
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Baca Juga: Kualitas Manusia Indonesia
7. Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:
a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara
b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;
e. Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Baca Juga: Kantor Dishub Aceh Terbakar, Semua Dokumen Penting Hangus Tak Bisa Diselamatkan
8. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.
TAHAPAN SELEKSI
Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.
Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.
Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
ALUR PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;
2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.
3. Khusus bagi pendaftar OAP/NonOAP di wilayah Papua:
-Orang Asli Papua (OAP) dapat mendaftar pada formasi OAP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
-OAP penduduk pendatang yang berdomisili pada kabupaten/kota hanya dapat mendaftar pada formasi OAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing- masing peserta.
-NonOAP yang berdomisili di wilayah papua dapat mendaftar pada formasi NonOAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
JADWAL SELEKSI
1. Pelamar mendaftar secara daring/ online.
2. Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2025.
3. Pelamar log in dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan
4. Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
5. Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
6. Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah : 29 Juni s.d. 21 Juli 2025 : https://dikdin.bkn.go.id
7. Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi : 22 Juli 2025 di https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id
8. Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing : 28 Juli s.d. 1 Agustus 2025 : Bank yang ditunjuk oleh BKN
9. Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing : 29 Juli s.d. 29 Agustus 2025 : https://dikdin.bkn.go.id
10. Pengumuman daftar nama peserta SKD : 5 s.d. 10 Agustus 2025 : https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id
11. Pelaksanaan SKD : Agustus 2025 : Lokasi yang ditunjuk Panitia SPCP IPDN
12. Pengumuman Hasil SKD : Agustus 2025 https://dikdin.bkn.go.id/https://spcp.ipdn.ac.id
13. Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I : Agustus 2025 : Rumah Sakit Bhayangkara/ Biddokkes POLDA
14. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I : Agustus 2025 : https://spcp.ipdn.ac.id
15. Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran : September 2025 : Psikologi POLDA
16. Pengumuman Hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran : September 2025 : https://spcp.ipdn.ac.id
September 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara/ Biddokkes/ POLDA17. Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
18. Tes Kesehatan Tahap II
19. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan
20. Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir SPCP IPDN Tahun 2025 : https://spcp.ipdn.ac.id)
21. Registrasi Calon Praja bertempat di IPDN Kampus Jatinangor : Kampus IPDN Jatinangor
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikianlah, informasi terkait SPCP IPDN Tahun 2025. ***



