POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran resmi yang menjadi pegangan penting bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa proses administrasi tidak berhenti setelah pengumuman kelulusan akhir oleh instansi masing-masing.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, terdapat sejumlah tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Proses ini dimulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online hingga penyerahan dokumen pendukung yang menjadi syarat administratif utama.
Baca Juga: Sambut Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking dan Digital 24 Jam
Mengacu pada Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut adalah jadwal terbaru tahapan akhir seleksi PPPK tahun ini:
-Pengumuman peserta dan lokasi tes: 9–21 April 2025
-Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
-Pengolahan nilai: 27 April–15 Juni 2025
-Pengumuman kelulusan akhir: 16–30 Juni 2025
-Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
-Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
BKN menegaskan bahwa jadwal tersebut menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi penyelenggara seleksi PPPK, baik tingkat pusat maupun daerah.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tidak serta-merta resmi menjadi ASN dengan status PPPK.
Mereka diwajibkan melengkapi proses administrasi sebagai berikut:
1. Akses Portal Resmi SSCASN
Peserta harus masuk ke laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan saat seleksi.
2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Peserta wajib mengisi data secara lengkap dan akurat, meliputi:
-Biodata pribadi
-Alamat domisili
-Riwayat pendidikan
-Riwayat pekerjaan
-Data keluarga
-Keanggotaan organisasi (jika ada)
3. Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah antara lain:
-Ijazah dan transkrip nilai asli
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
-Surat bebas NAPZA
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres
-Pas foto terbaru berlatar belakang merah
-Surat pernyataan lima poin (jika disyaratkan)
Baca Juga: Bank Mandiri dan Kemenko Pangan Perkuat Peran Koperasi Desa lewat Pelatihan Nasional
-Bukti pengalaman kerja (jika dimiliki)
-Surat kesiapan mengabdi (bila diminta instansi)
4.Cetak dan Unggah Ulang DRH
Setelah semua data terisi dan dokumen lengkap, peserta harus mencetak DRH, menandatanganinya, kemudian mengunggah kembali ke sistem SSCASN.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan verifikasi atas data dan dokumen yang diunggah.
Jika semua dinyatakan valid, usulan penetapan NI PPPK akan diteruskan ke BKN untuk proses akhir.
Tidak semua honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 berhasil lolos ke tahap akhir.
Baca Juga: Pusaran Kebocoran PAD Kota Bekasi: Sorotan Tajam untuk Bapenda
Namun, BKN mengingatkan agar mereka tetap memantau informasi resmi dari pemerintah.
Pasalnya, pemerintah membuka peluang pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bagi peserta yang belum memenuhi peringkat terbaik dalam seleksi utama.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan ruang karier yang lebih luas bagi tenaga honorer, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan formasi di masing-masing instansi.
BKN mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk selalu mengakses informasi resmi melalui:
Baca Juga: SAMA-SAMA ASN Besaran TPG Triwulan 2 Guru PNS dan PPPK Berbeda Jauh Lho! CEK Rinciannya!
-Situs resmi BKN: https://www.bkn.go.id
-Portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
-Media sosial resmi BKN dan instansi terkait
Peserta diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang bersumber dari pihak tidak bertanggung jawab, termasuk oknum yang menawarkan jasa kelulusan atau pengurusan administrasi dengan imbalan tertentu.
***



