POJOKSATU.ID – Kota Bekasi tengah diterpa badai isu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul kegagalan mencapai target PAD pada akhir tahun 2024.

Dari target semula Rp3,3 triliun, realisasi hanya menyentuh angka Rp2,8 triliun menyusut sekitar Rp765 miliar.

Ironisnya, ini terjadi di tengah citra Kota Bekasi sebagai kota dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi se-Jawa Barat, yakni mencapai Rp279 triliun.

Dengan potensi ekonomi sebesar itu, publik pun mempertanyakan: mengapa PAD justru merosot?

Sorotan tajam datang dari Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi.

Baca Juga: Masuk Angin sebagai Fenomena Budaya, Begini Kata Guru Besar Antropologi Kesehatan

Ia menengarai adanya kebocoran di berbagai lini sumber pendapatan pajak, mulai dari ketidakjelasan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga lemahnya penarikan pajak hotel, restoran, dan reklame.

“Bapenda tahu jumlah hotel, tapi saya ragu mereka tahu jumlah kamarnya, apalagi kamar jenis The Lux atau Sweet Room. Sama halnya dengan jumlah meja restoran, data dasarnya saja lemah, bagaimana bisa maksimal?” ujar Mulyadi, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menyoroti penggunaan, alat perekam transaksi pada restoran, yang kerap ‘menghilang’ saat akhir pekan diduga karena ada pembiaran dari petugas.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada praktik kongkalikong,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut gaya hidup mewah sebagian oknum pegawai Bapenda sebagai indikasi adanya penyimpangan.

Baca Juga: Ingin TPG 2025 CAIR TEPAT WAKTU? CEK LAGI Syarat dan Mekanisme yang Wajib Dipenuhi, Tidak Perlu RAPEL TPG

Belum lagi, reklame milik mantan pejabat yang tak dikenakan pajak, menjadi potensi kerugian besar bagi daerah.

Mulyadi juga menilai Bapenda masih tertinggal dalam hal digitalisasi. Sistem manual yang digunakan bukan hanya menambah biaya operasional, tetapi juga membuka celah bagi inefisiensi dan kesalahan data.

“Bagaimana mungkin di era digitalisasi, pelaporan masih dilakukan manual? Ini memperburuk transparansi dan efisiensi,” katanya.

Disparitas harga dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi sorotan.

Ia mencurigai banyak kasus pelaporan harga jual beli yang tak sesuai dengan harga pasar demi menghindari pajak. “Selisih harga itu siapa yang menikmati?” sindirnya.

Baca Juga: Jenazah Korban WNA yang Jatuh di Gunung Rinjani Akhirnya di Otopsi

Kritik Mulyadi semakin menguat setelah terbitnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar tahun 2024, yang mencatat piutang PBB-P2 sebesar Rp1,58 miliar belum tercatat mutakhir dalam sistem sesmiop.

“Ini bukti kegagalan struktural dalam pengelolaan PAD. Kepala Bapenda harus bertanggung jawab, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto harus mengevaluasi menyeluruh kinerja dinas terkait. Jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas,” pungkas Mulyadi.***