POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025 ini hanya diberikan bagi guru yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru adalah pemenuhan beban mengajar.

Dan ternyata pada syarat tersebut banyak guru yang gagal valid.

Harus diketahui ada aturan tertentu terkait dengan beban mengajar minimal dan maksimal bagi guru penerima TPG.

Baca Juga: LAGI LAGI Pemerintah Tetapkan Syarat Khusus Bagi Penerima TPG Triwulan II Tahun 2025, Bapak Ibu Guru Harus Tahu Lho!

Agar valid sebagai penerima TPG maka guru harus memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka (jtm) per minggu.

Berikut ini ketentuan pemenuhan beban mengajar minimal dan juga maksimal bagi guru:

1. Minimal 24 JTM untuk guru mata pelajaran di SD, SMP, SMA/SMK.

2. Maksimal 40 JTM bagi guru tanpa tugas tambahan.

3. Guru BK dihitung berdasarkan jumlah siswa (150-250 siswa/guru).

Baca Juga: Dewa Umat

4. Guru dengan tugas tambahan (Wakasek, Kepala Perpustakaan, dll) wajib memenuhi 12 JTM + ekuivalensi tugas

Saat ini pemerintah telah membuat kategori khusus bagi guru dengan target pemenuhan beban kerja, di antaranya:

Kategori A1 guru yang sudah memenuhi beban mengajar 24 jam linier

Kategori A2 ini artinya guru mengajar tatap muka 18 sampai dengan 23 jam linier di sekolah induk.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Latihan Pemahaman Modul 2 PSE Topik 3 PPG Guru Tertentu Tahun 2025!

Kategori A3 artinya guru yang mengajar hanya 12 sampai dengan 17 jam linier dan bukan guru tunggal.

Kategori A4 guru yang hanya mengajar kurang dari 12 jam dan bukan guru tunggal.

Kategori A5 adalah guru tunggal di sekolah induk.

Sebelumnya Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa guru yang belum memenuhi beban mengajar ini wajib untuk segera dipenuhi.

Baca Juga: TOP CSR Awards 2025 : Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan

Karena berdasarkan penuturan dari Nunuk Suryani guru yang belum memenuhi beban mengajar tidak bisa mendapatkan pencairan TPG.

Namun ternyata hal tersebut dikecualikan bagi beberapa kriteria guru.

Dalam regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua kriteria guru yang tidak wajib memenuhi beban mengajar.

Meski beban mengajar minimal 24 jam belum terpenuhi dua kriteria guru ini tetap akan mendapatkan pencairan TPG.

Baca Juga: Mulai 16 Juni, Ribuan Tenaga Honorer Menanti Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Berikut dua kriteria guru yang diperbolehkan untuk tidak memenuhi beban mengajar:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Lengkap 27 Daerah di Jabar

Apabila bapak ibu guru masuk dua kriteria di atas maka pencairan TPG tetap dilakukan meski beban mengajar belum terpenuhi.

***