POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia, termasuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Ketetapan ini diumumkan melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga honorer.
Kota Bekasi mencatat posisi tertinggi dalam daftar gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat, sementara Kota Banjar menempati urutan terbawah.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam menjawab ketidakpastian status dan penghasilan ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa skema gaji baku.
Baca Juga: Resmi Berlaku! UU ASN 2023 Ubah Usia Pensiun PNS, Ini Daftar Jabatan yang Diperpanjang
PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian baru dalam tubuh ASN yang merepresentasikan pegawai dengan perjanjian kerja namun memiliki durasi kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Kehadirannya ditujukan untuk mengisi kekosongan tenaga teknis maupun administratif yang mendesak, terutama di sektor layanan publik.
Berbeda dengan PPPK reguler, skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada golongan pangkat, melainkan mempertimbangkan besaran penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing wilayah.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMK di 27 Daerah Jawa Barat Tahun 2025:
1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
4. Kota Depok: Rp 5.195.721,78
5. Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
Baca Juga: Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi
8. Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
9. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
14. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
16. Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,64
Baca Juga: Dua WNA Australia Ditemukan Tewaas, Polisi Temukan 17 Selongsong di Vila Bali
18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,49
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,35
20. Kota Cirebon: Rp 2.697.685,74
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
23. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,83
24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,73
27. Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
Keputusan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang digagas pemerintah, menyusul berakhirnya masa toleransi terhadap sistem kepegawaian honorer yang selama bertahun-tahun dinilai tidak memberikan kepastian status, penghasilan, maupun jaminan kerja.
Dengan ditetapkannya gaji berbasis UMK, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan yang lebih setara dan adil, sekaligus memberi motivasi bagi tenaga kerja non-ASN untuk tetap berkinerja optimal dalam pelayanan publik.
Dari data yang dirilis, Kota Bekasi mencatatkan gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi sebesar Rp5,69 juta, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Perkuat Literasi, Perpusnas RI Kembali Salurkan Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Ini tidak lepas dari tingginya UMK di kawasan Jabodetabek, yang mencerminkan biaya hidup dan dinamika ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Sebaliknya, Kota Banjar menempati posisi terbawah dengan gaji sebesar Rp2,20 juta.
Namun nilai tersebut tetap menjadi standar minimum yang wajib dipenuhi pemerintah daerah setempat sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya pemerataan.
***



