POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II mulai ramai dibahas di sejumlah grup guru.

Banyak guru yang menantikan pencairan TPG Triwulan II yang dijanjikan akan cair pada bulan Juni ini.

Sebelumnya bapak ibu guru harus tahu bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Juknis untuk pembayaran TPG Triwulan II.

Dan dalam juknis tersebut ternyata ada syarat khusus bagi guru penerima TPG Triwulan II.

Baca Juga: Dewa Umat

Syarat-syarat ini tentu wajib untuk dipenuhi oleh bapak ibu guru.

Konsekuensi jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah pencairan TPG Triwulan II tidak bisa dicairkan.

Pemerintah menetapkan syarat khusus ini untuk memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru-guru professional yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Berkaca dari pencairan TPG Triwulan I ternyata banyak bapak ibu guru yang mengalami keterlambatan pencairan karena tidak teliti dalam memenuhi syarat administrative.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Latihan Pemahaman Modul 2 PSE Topik 3 PPG Guru Tertentu Tahun 2025!

Berikut ini daftar syarat khusus penerima TPG Triwulan II yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:

a. Guru penerima wajib memiliki Sertifikat Pendidik;

b. Guru penerima wajib memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. Guru penerima wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Mulai 16 Juni, Ribuan Tenaga Honorer Menanti Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024

d. Guru penerima wajib memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. Guru penerima wajib melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Guru penerima wajib mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

Baca Juga: Para Pelajar di Purwakarta Diberi Edukasi Tentang Keselamatan Lalu Lintas oleh Dishub

g. Guru penerima wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Guru penerima tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jika dari syarat di atas ada yang belum terpenuhi maka segera lakukan perbaikan pada data bapak ibu guru.

***