POJOKSATU.id, JAKARTA— Tunjangan sertifikasi untuk guru yang bersatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) didasarkan pada golongan guru tersebut.

Sehingga setiap guru PPPK akan menerima nilai yang berbeda pada setiap pencairan tunjangan sertifikasi ini. Dimana besarannya sebesar gaji pokok setiap guru setiap bulan.

Namun ada delapan faktor yang bisa membatalkan seorang guru PPPK menerima tunjangan sertifikasi ini.

Baca Juga: Nunggu Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Honorer HARAP-HARAP CEMAS, Tenang! Ada Skema PRIORITAS

Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang mulai berlaku pada TA 2025/2026 disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi akan dihentikan saat guru mencapai usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikut delapan faktor yang bisa membatalkan seorang guru PPPK dalam menerima tunjangan sertifikasi.

1. Guru yang mencapai usia pensiun 60 tahun.

2. Guru yang meninggal dunia.

3. Mengundurkan diri dari jabatan.

4. Sedang menjalani tugas belajar.

5. Mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan.

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

8. Tidak lagi berstatus sebagai guru ASN baik itu PNS atau PPPK.

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, dan besaran tunjangan ini bervariasi mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Tutup Usia di Umur 55 Tahun Saat Khutbah Jumat, Ahmad Alhabsyi: Happy Ending

Besaran tunjangan tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening guru PPPK.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau instansi pendidikan.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok yang berlaku sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Jika melihat jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK sebelumnya, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II akan diberikan pada Juni 2025.

Hal ini juga berlaku untuk guru PPPK Golongan III yang sudah sertifikasi. Guru PPPK Golongan III tersebut akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2025.

Kamis 5 Juni 2025 ini menjadi momen penting dengan mulai dicairkannya beberapa tunjangan dan insentif yang selama ini dinanti-nanti para guru di Indonesia.

Kabar tersebut disampaikan kanal informasi edukatif Guru Abad 21, yang secara konsisten menyampaikan update valid dan berkomitmen melawan berita hoaks di kalangan pendidik.***