POJOKSATU.id - Bapak ibu guru ASN ada kabar baik terkait dengan pencairan tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR.

Sebelumnya bapak ibu perlu diketahui bahwa dalam pencairan THR tahun 2025 ini ada ketentuan khusus bagi guru sertifikasi.

Dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat 3 bahwa guru sertifikasi yang gaji pokok bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam pencairan THR maka akan diberikan TPG dalam satu bulan.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan II di Awal Juni 2025, Sudah Ada Guru yang Dapat Transferan?

Sementara itu dalam ayat 4 dijelaskan bagi guru yang gaji pokok bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan maka dapat diberikan TPG dalam jumlah maksimal sebesar TPG dalam satu bulan.

Nah itu artinya bahwa guru ASN yang sudah sertifikasi akan mendapatkan tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR maupun gaji ke 13.

Diketahui bahwa THR sudah dicairkan sejak bulan Maret lalu.

Baca Juga: Status Mahasiswa Christiano Tarigan Dibekukan, UGM Bentuk Tim Komite Etik untuk Tentukan Sanksi Akademik Penabrak Argo Itu

Namun hingga akhir Mei terpantau belum ada pencairan tambahan 100 perse TPG THR.

Lantas kapankah pencairan tambahan 100 persen TPG dalam THR ini akan dibayarkan?

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Ditjen PK) menginformasikan bahwa saat ini memang belum ada penyaluran tambahan 100 persen TPG dalam THR untuk seluruh daerah.

Baca Juga: INFORMASI Terbaru Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025 Bagi Guru yang Belum Menerima!

Penyaluran atau pembayaran belum dilakukan karena masih menunggu Surat dari Kemendikdasmen.

Di sisi lain informasi resmi yang didapatkan oleh Pojoksatu.id, di akhir bulan Mei Pemerintah Daerah masih mengajukan data penerima dan jumlah anggaran yang dibutuhkan ke pusat.

Karena nantinya ternyata untuk pencairan tambahan 100 persen TPG dalam THR ini akan dicairkan oleh Pemda.

Baca Juga: Mantan Presiden Jokowi Alami Sakit Alergi Kulit, Saat Ini Penyembuhan, Belum Bisa Terima Tamu

Data yang dikirim Pemda ke Pusat di antaranya adalah:

1. Data jumlah guru yang tidak mendapatkan tambahan peghasilan atau tunjangan kinerja

2. Data jumlah TPG atau tambahan penghasilan yang dibayarkan untk satu bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR dan atau gaji ke 13

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Kredit PT Sritex, Babay Parid Wazdi Mundur Jadi Dirut Bank Sumut

3. Data guru PNSD agama yang penggajiannya didanai dari APBD tahun 2023 dan 2024 untuk perhitungan potensi kurang bayar gaji ke 13 dan THR

Untuk jadwal pencairan tambahan 100 persen TPG nantinya akan Kembali diinfokan secara resmi oleh Pemda setempat.

***