POJOKSATU.id, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
Rektor UGM, Prof Ova Emilia, menjelaskan, selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Prof Ova Emilia, Selasa, 3 Juni 2025, dilansir dari laman resmi UGM.
Baca Juga: INFORMASI Terbaru Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025 Bagi Guru yang Belum Menerima!
Penonaktifan status sebagai mahasiswa ini sejatinya sudah dilakukan oleh Pihak Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya. “Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
UGM juga memastikan sanksi akademik menanti untuk Christiano. Prof Ova menjelaskan keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Tahun Ini, Pemprov Sumut Mulai Terapkan Sistem Sekolah Lima Hari, Berikut Penjelasan Kadisdik
Oleh karena itu, universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” sambungnya.
Menurut Prof Ova, Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Baca Juga: Mantan Presiden Jokowi Alami Sakit Alergi Kulit, Saat Ini Penyembuhan, Belum Bisa Terima Tamu
UGM juga memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh Polresta Sleman.
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.
Rektor juga menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo. “Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” ungkapnya. ***



