POJOKSATU.ID - Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Ombudsman RI menekankan pentingnya menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan.
Hal itu, dikatakan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Dikatakannya, SPMB dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama ini menghadapi berbagai persoalan.
Adapun persoalan yang dimaksud mulai dari regulasi yang tidak efektif, lemahnya pengawasan, hingga praktik malaadministrasi.
Baca Juga: Data Bicara Angka Partisipasi Pendidikan Melonjak, Putus Sekolah Anjlok Karena PIP dan Dana BOS
"Secara umum, permasalahan terjadi karena implementasi regulasi yang tidak optimal sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan," ungkap Najih, dikutip Senin (26/5/2025).
Ketua Ombudsman mengatakan, pihaknya menerima setidaknya 916 pengaduan terkait PPDB pada tahun 2024.
Secara perinci, terdapat sebanyak 594 laporan terkait zonasi, 366 laporan terkait jalur prestasi, 148 laporan terkait jalur afirmasi, dan 64 laporan terkait jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Adapun laporan terbanyak mengenai penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan tidak memberikan layanan.
Pada tren permasalahan, Najih mengungkapkan awal penerapan seleksi jalur PPDB mayoritas permasalahan yang bersifat teknokratif, seperti kebijakan, prosedur pendaftaran, serta infrastruktur.
"Belakangan, permasalahan PPDB yang lebih menonjol adalah praktik fraud atau kecurangan dalam proses seleksi jalur, sedangkan untuk SPMB Ombudsman saat ini masih dalam tahap menuju pengawasan," ucap dia.
Baca Juga: SMAN 1 Cikampek Juara Lomba Sekolah Sehat SERASI 2025, Menuju Adiwiyata Nasional
Selain itu, ditambahkan Najih, bahwa Ombudsman juga mengkritik rendahnya tingkat kepatuhan terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP), lemahnya pengawasan internal, serta praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB.
Pasalnya, disebutkan bahwa dampak yang terjadi bukan hanya pada kualitas pendidikan, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Dalam rangka perbaikan, Ombudsman pun mendorong optimalisasi peran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP dan BBPMP), peningkatan koordinasi antarinstansi, serta komunikasi dengan satuan sekolah di setiap daerah.
Ia menuturkan Ombudsman juga mengajak peran serta masyarakat memberikan aspirasi terkait SPMB.
Menurut dia, nilai utama yang perlu diperkuat, yakni pentingnya keterlibatan seluruh satuan organisasi komunikasi, baik dari orang tua maupun guru, dalam memberikan masukan kepada dinas pendidikan atau pemerintah daerah masing-masing terhadap pola pelaksanaan SPMB.
Baca Juga: Selamat! Bek Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Liga Super Denmark
"Hal ini penting agar ada ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan," tutur Najih. ***




