POJOKSATU.id - Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan seleks kompetensi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Hal ini merupakan Langkah pemerintah untuk merampungkan status kepegawaian para honorer.
Dan saat ini seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 tengah dilaksanakan.
Jadwal terakhir seleksi PPPK tahap 2 adalah pada 31 Mei 205 nanti.
Sementara pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 31 Juni 2025.
Penentuan kelulusan seleksi PPPK tahap 2 tidak menggunakan passing grade melainkan dilihat dari rangking nilai akhir peserta.
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi tidak perlu khawatir.
Karena pemerintah sudah menyiapkan kebijakan baru bagi honorer database BKN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak bisa mengisi formasi atau tidak lolos.
Kebijakan yang disiapkan adalah pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Regulasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah diterbitkan yaitu Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ada tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, di antaranya adalah:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Tenaga Kesehatan;
Baca Juga: IJTI Award 2025 Rinna Suryanti Raih Tokoh Perempuan Inspiratif Kota Cirebon
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; dan
7. Penata Layanan Operasional.
Perlu diketahui bahwa ada aturan khusus bagi PPPK Paruh Waktu.
Dijelaskan dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ada lima aturan yang tidak boleh dilanggar oleh PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: DAM Serahkan Bantuan Ambulans ke BUMDes Al Kahfi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Subang
Apabila dilanggar maka sanksi yang akan didapatkan adalah pemecatan.
Lima aturan yang tidak boleh dilanggar adalah:
1. Setia dan juga taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
2. Patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Menjalankan nilai dasar ASN dan mematuhi kode etik profesi ASN
Baca Juga: Usai Dituding Lindungi Irawadi Pelaku Pelecehan Belasan Siswi, Kepsek SMP Negeri 3 Depok Minta Maaf
4. Menjaga netralitas politik sebagai abdi negara
5. Melaporkan harta kekayaan dan menjunjung tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance)
Jadi honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tidak perlu khawatir karena ada kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Dan pemecatan tidak akan dilakukan jika tidak melanggar lima aturan di atas.
***



