POJOKSATU.ID – Kasus pelecehan oknum guru SMP Negeri 3 Depok di Jawa Barat belakangan ini tengah ramai disorot publik.

Bagaimana tidak, seorang guru bernama Irawadi baru-baru saja terseret dalam skandal tindak asusila tersebut.

Namun, Irawadi yang terseret dalam kasus tersebut justru dinilai publik mendapat perlindungan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Depok.

Baca Juga: Harga Emas di Tiga Produk Logam Mulia Turun Tipis, Cek Harganya untuk Hari Ini

Menyikapi tudingan tersebut, Ety Kusnawandarini sontak minta maaf kepada khalayak publik lantaran dinilai telah meresahkan.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Berant_takan pada Sabtu (24/5/2025).

Dalam unggahannya, tampak jelas sosok Ety memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berseliweran di media sosial.

Baca Juga: Siapa Irawadi alias Ira? Oknum Guru SMP Negeri 3 Depok Pelaku Pelecehan Belasan Siswi Berakhir Dinonaktifkan

Seperti diketahui, Kepsek SMP Negeri 3 Depok ini dituding berupaya melindungi pelaku pelecehan seksual tersebut.

“Saya pribadi atas nama institusi SMPN 3 Depok memohon maaf atas ucapan saya yang mungkin tidak berkenan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Ety juga menambahkan bahwa dirinya turut mengawal rangkaian proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga: Tayang 10 Juli, Selepas Tahlil Film Horor Teror Setelah Pemakaman Sang Ayah, Jenazah Bangkit dan Jalan Sendiri dari Surabaya ke Lamongan

Kepsek SMP Negeri 3 ini menuturkan bahwa Irawadi selaku pelaku pelecehan belasan siswi ini tidak lagi bekerja sebagai tenaga pengajar.

“Bapak yang bersangkutan sudah kami tindaklanjuti melalui proses yang sangat panjang, yaitu mulai dari sekarang ini sudah tidak lagi berada di SMPN 3,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pernyataan ini senada dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) Depok Siti Chaerijah Aurijah.

Baca Juga: Viral Guru Jambi Minta Maaf Usai Lewati Jembatan Rusak, Plt Kades Limbur Ungkap Fakta Sebenarnya

Yang mana, Siti juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan tersebut.

“Oknum guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pendidikan,” jelasnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.

“Tentunya sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya. ***