POJOKSATU.id - Tahapan Lapor Diri ke LPTK pada pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 resmi dimulai.

Ada Waktu 11 hari bagi peserta untuk melakukan tahapan Lapor Diri ini.

Perlu diketahui bahwa Lapor Diri adalah tahapan yang krusial.

Bagi peserta yang terlambat melakukan Lapor Diri atau tidak melakukan tahapan tersebut maka akan diberi sanksi.

Baca Juga: Mahasiswa Untirta Gelar Pelatihan Tata Boga di Lapas Rangkasbitung, Bekali Warga Binaan Keterampilan Wirausaha

Sanksinya yaitu dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1.

Oleh karena itu bapak ibu guru perlu mencatat jadwal Lapor Diri.

Dan juga mempersiapkan berkas-berkas untuk Lapor Diri ke LPTK.

Berkas untuk Lapor Diri ke LPTK di antaranya adalah:

1. Pakta Integritas

Baca Juga: IJTI Award 2025 Rinna Suryanti Raih Tokoh Perempuan Inspiratif Kota Cirebon

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

Baca Juga: DAM Serahkan Bantuan Ambulans ke BUMDes Al Kahfi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Subang

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Salah satu berkas dokumen yang digunakan adalah scan ijazah S1/DIV.

Baca Juga: Siapa Irawadi alias Ira? Oknum Guru SMP Negeri 3 Depok Pelaku Pelecehan Belasan Siswi Berakhir Dinonaktifkan

Banyak yang bertanya apakah ijazah ini harus dilegalisir atau tidak.

Pihak GTK pusat pun buka suara dan memberikan penjelasan.

Berdasarkan penjelasan dari GTK pusat, scan ijazah ini tidak perlu dilegalisir apabila ijazah asli dan ada stempelnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Sorot Kasus Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi: Kami Sangat Prihatin

Namun jika ijazah yang discan adalah fotokopian maka wajib untuk dilegalisir.

Seluruh berkas tersebut nantinya harus diunggah ke link Lapor Diri yang sudah disiapkan oleh masing-masing LPTK.

Tanggal terakhir untuk melakukan Lapor Diri adalah 1 Juni 2025.

***