POJOKSATU.id - Ditjen GTK telah resmi merilis linimasa pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1.

Diketahui bahwa pemanggilan peserta dilakukan pada 8 sampai dengan 17 Mei 2025.

Kemudian untuk tahapan kedua adalah Lapor Diri ke LPTK yang dimulai pada tanggal 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025 nanti.

Setelah Lapor Diri peserta akan melakukan orientasi dengan LPTK masing-masing.

Baca Juga: Telkom Tanam 5.000 Mangrove di Tarakan, Harmoni Teknologi dan Alam Sambut Hari Keanekaragaman Hayati

Untuk orientasi LPTK ini dilakukan pada tanggal 5 Juni 2025.

Kemudian pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK dilaksanakan pada tanggal 6 Juni sampai dengan 18 Juli 2025.

Dan terakhir adalah pendaftaran UKPPPG pada tanggal 7 sampai dengan 19 Juli 2025.

Komponen yang diujikan dalam Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) adalah Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja (UKin).

Baca Juga: Penembakan Brutal di Kawasan Museum Yahudi Amerika Serikat, Pasangan Muda yang Berencana Menikah Jadi Sasaran

UKin terdiri dari Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Penilaian Video Pembelajaran, sedangkan UTBK terdiri dari Tes Objektif dan Uraian Studi Kasus Reflektif.

Namun yang menjadi kendala pada pelaksanaan UKIN di PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini adalah jadwal pelaksanaan UKPPPG.

Ternyata jadwal pelaksanaan UKPPPG ini bertepatan dengan libur akhir tahun ajaran bagi peserta didik.

Padahal dalam pengambilan UKIN, perlu kehadiran peserta didik.

Baca Juga: Modus Anggota DPRD Sumut Hamili Pegawai Bank Swasta, Korban Dijanjikan Karier Cemerlang

Lantas bagaimana yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada pelaksanaan orientasi di tanggal 5 Juni nanti, LPTK akan menyinggung terkait dengan ketentuan pengambilan UKIN.

Namun jika tidak ada ketentuan maka pembuatan UKIN dibebaskan bagi peserta.

Idealnya pembuatan UKIN dilaksanakan setelah pembelajaran mandiri selesai.

Baca Juga: GURU Honorer Masih Bisa Digaji Menggunakan Dana BOS? Ternyata Begini Penjelasan pada Regulasi Terbarunya

Karena nanti di dalam modul pembalajaran mandiri di ruang GTK ada penjelasan tentang bagaimana pembelajaran di kelas yang disarankan.

Jika pembuatan dilakukan sebelum pembelajaran mandiri selesai maka bisa jadi video UKIN salah atau mendapatkan nilai yang tidak memuaskan.

Padahal diketahui bahwa nilai UKIN ini sangat berpengaruh terhadap kelulusan bapak ibu guru.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan bapak ibu guru untuk bisa membuat video UKIN setelah pembelajaran.

Baca Juga: Plawad Siap Bentuk Koperasi Merah Putih, Lurah Ajak Warga Aktif Terlibat

Seperti meminta kepada orangtua dan kepala sekolah untuk mendatangkan siswa ke sekolah saat libur nanti.

Atau bisa juga melakukan pengambilan video UKIN pada hari pertama masuk sekolah di bulan Juli.

***