POJOKSATU.id - Pemerintah telah resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.

Regulasi terbaru juknis pengelolaan BOS ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini mengganti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Baca Juga: Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan, DPRD Kota Cirebon Desak Tindakan Tegas

Salah satunya terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru honorer.

Akhir-akhir ini di berbagai media social ramai dibahas bahwa honor bagi guru honorer tidak boleh lagi dibayarkan dengan dana BOS.

Apakah berita ini benar adanya atau hanya hoaks saja?

Pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 pasal 38 dijelaskan bahwa, dana BOS ini dapat digunakan untuk pembiayaan:

Baca Juga: Sekjen Irjen Iqbal Dilantik, Program Senator Menanam dan MBG Malah Dikebut

1. Penerimaan peserta didik baru

2. Pengembangan perpustakaan dengan besaran 10 persen dari total dana BOS regular

3. Kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan juga asesmen

4. Administrasi sekolah

5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

6. Biaya langganan daya dan jasa

Baca Juga: Dari Daun Kelor Jadi Peluang Emas, Siti Fatimah Sulap Dapur Rumahan Jadi Bisnis Nasional Berkat KUR BRI

7 Pemeliharaan saran dan prasarana sekolah besaran yang dikeluarkan maksimal 20 persen

8. Penyediaan alat multimedia

9. Kegiatan peningkatan keahlian dan keterserapan lulusan

10. Pembayaran honor bagi guru non ASN, maksimal 20 persen bagi guru di sekolah negeri dan 40 persen bagi guru di sekolah swasta.

Guru yang dapat diberikan honor menggunakan dana BOS Harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Tak Lapor Tepat Waktu, Dana BOS dan BOP PAUD Bisa DIPOTONG atau DIHENTIKAN

a. Berstatus bukan aparatur sipil begara;

b. Tercatat pada dapodik;

c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sementara itu tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor menggunakan dana BOS harus memenuhi syarat:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN);

Baca Juga: Pemanfaatan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Diperjelas dalam Regulasi Terbaru

b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan

Jadi bisa dipastikan bahwa honor bagi guru honorer masih tetap bisa dibayarkan menggunakan dana bos namun dengan ketentuan seperti yang tertulis di atas.

***