POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menegaskan pentingnya disiplin dalam penyampaian laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh setiap satuan pendidikan.

Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada pengurangan hingga penghentian penyaluran dana tahap berikutnya.

Dalam ketentuan terbaru, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan mengenai penggunaan Dana BOSP, pelaporan penggunaan dana wajib disampaikan melalui sistem aplikasi resmi milik Kementerian paling lambat:

Baca Juga: Usai Ngaku Hamil, Pegawai Bank Swasta di Medan Dirudapaksa Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar, Korban Sampai Dicekik

- 31 Juli untuk laporan tahap I Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler.

- 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan keseluruhan dalam satu tahun anggaran.

Penalti bagi Satuan Pendidikan yang Terlambat Lapor
Jika laporan disampaikan melewati tenggat waktu, maka besaran penyaluran dana akan dikenakan pengurangan secara bertahap:

- Tahap I: Pemotongan 2%–4% tergantung seberapa lama keterlambatan terjadi antara Februari–Juni.

Baca Juga: Sosok Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta Kader Demokrat

- Tahap II: Pemotongan 2%–4% untuk keterlambatan pada periode Agustus–Oktober.

Lebih dari itu, satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan hingga 25 Oktober tidak akan menerima dana tahap II tahun berjalan.

Bila laporan tahun sebelumnya belum disampaikan hingga 25 Juni, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP sama sekali pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta

Prinsip Transparansi dan Efisiensi
Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyusun rencana kebutuhan dan penggunaan Dana BOSP dalam dokumen RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang transparan, serta melaporkan sisa dana tahun sebelumnya.

Seluruh proses penggunaan dan pengadaan barang/jasa harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.

Dalam situasi tertentu, seperti jika satuan pendidikan tidak aktif, menolak dana, atau bekerja sama dengan lembaga lain, maka dana yang sudah diterima harus dikembalikan ke kas umum daerah.

Baca Juga: Sudah 22 Mei tapi TIDAK BISA Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 ke LPTK? Simak PENYEBAB dan PENJELASANNYA

Melalui aturan ini, Pemerintah berharap setiap lembaga pendidikan dapat semakin akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pendidikan.

Hal ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar Dana BOS dan BOP benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan hanya sekadar alokasi formal.

Baca Juga: Tuntut Bongkar Korupsi di Kemenaker, Hari Ini Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Demo di Depan KPK

Satuan pendidikan diimbau untuk tidak menunda proses pelaporan. Ketepatan waktu dalam pelaporan bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelangsungan program-program pendidikan yang dibiayai oleh Dana BOSP. ***