POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus rudapaksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kian memanas.

Seperti diketahui, anggota DPRD Sumut bernama Fajri Akbar ini dipolisikan usai dituding menyalahgunakan jabatan.

Yang mana, dirinya disebut telah melakukan hubungan badan dengan seorang pegawai bank swasta SNL (24) di Medan.

Baca Juga: Pemanfaatan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Diperjelas dalam Regulasi Terbaru

Bukan main, korban yang mengaku tengah hamil usai melakukan hubungan terlarang tersebut justru mendapat perlakuan kekerasan seksual.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Medan Oke pada Kamis (22/5/2025).

Dalam unggahannya, korban disebut dirudapaksa oleh anggota Fajri saat mengaku tengah berbadan dua.

Baca Juga: Sosok Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta Kader Demokrat

“Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya,” jelas dikutip.

Hal ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum korban, Muhammad Reza saat memberi keterangan kepada awak media.

Reza menuturkan bahwa aksi kekerasan seksual itu didapatkan korban saat dirinya mengaku hamil.

Baca Juga: Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta

Seperti diektahui, setelah melakukan hubungan terlarang pada awal (2/2025), korban diketahui mengalami tanda-tanda kehamilan.

Korban yang mengetahui hal tersebut, sontak melakukan pengecekan kehamilan menggunakan tespek (test pack).

Dalam indikator tespek itu, pegawai bank swasta tersebut melihat dengan jelas bahwa dirinya tengah mengandung seorang bayi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta di Medan

Tidak berlangsung lama, korban yang mengetahui dirinya hamil ini bergegas menyampaikannya kepada pelaku.

Diketahui, Fajri yang mendengar kabar itu mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel guna mengonfirmasi kehamilan tersebut.

Namun, hal mengenaskan justru terjadi saat pegawai bank swasta tersebut bertemu dengan Fajri di kamar hotel pada (2/5/2025).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo - Gibran

Menurut keterangan kuasa hukum korban, kliennya mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh anggota DPRD Sumut tersebut.

“Saat itu, SNL menunjukkan hasil tes positif hamil. Lalu, diduga FA melakukan tindakan kekerasan seksual,” jelasnya yang dikutip dari akun Warta Labura.

Hingga kini, korban masih menunggu tindaklanjut oleh pihak kepolisian usai dirinya telah membawa berkas laporan ke para penyelidik. ***