POJOKSATU.ID - Informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dan tambahan TPG 100 persen tahun 2025 kembali menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik di Indonesia.
Guru-guru yang telah lulus sertifikasi berharap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat segera direalisasikan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada awal Juni 2025.
Dalam sebuah video terbaru yang tayang di kanal YouTube Guru Abad 21, dijelaskan secara rinci tentang status pencairan TPG triwulan 2.
Baca Juga: Info Terbaru Guru dan PPG: TPG Triwulan 2 Cair Lebih Awal dan Tambahan THR 2025
Termasuk tambahan 100 persen TPG dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru ASN.
85 Persen TPG Triwulan 1 Sudah Cair
Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Pendidikan yang diunggah melalui akun media sosialnya, hingga awal Mei 2025, sekitar 85 persen guru penerima TPG triwulan 1 sudah menerima haknya.
Baca Juga: Satgas Anti Premanisme Dibentuk! Kenapa Kemendagri Andil Yakin Bisa Pastikan Ormas Taat Aturan!
Namun, masih ada sekitar 15 persen guru yang belum mendapatkan pencairan.
Permasalahan utama yang menyebabkan keterlambatan ini adalah validasi rekening.
Guru yang statusnya masih belum valid atau tertahan di tahap verifikasi tahap 02 atau kode 13 diminta untuk segera memperbaiki data agar dapat diproses pencairannya.
Baca Juga: Terungkap! Diduga Modus Oknum Kades dan Sekdes Viral Berduaan di Kamar, Ngaku Pergi Perjalanan Dinas
Proses validasi ini sempat memakan waktu cukup lama pada triwulan pertama, tetapi untuk triwulan kedua dipastikan akan lebih cepat karena rekening guru yang bersangkutan sudah tervalidasi.
Pemerintah telah menyiapkan skema 'transfer langsung' untuk mempercepat distribusi tunjangan sertifikasi guru.
Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025?
Sesuai dengan regulasi resmi dari Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti dan diundangkan pada 5 Maret 2025, pencairan TPG triwulan 2 dijadwalkan mulai bulan Juni 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada tanggal pasti yang ditentukan dalam regulasi tersebut.
Kementerian Pendidikan tidak merilis tanggal pencairan spesifik, sehingga informasi-informasi yang beredar dengan menyebutkan tanggal tertentu untuk pencairan triwulan 2 dianggap sebagai tidak resmi dan perlu diwaspadai sebagai potensi hoaks.
Namun, melihat kalender nasional, Hari Raya Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.
Sejumlah guru berharap bahwa pencairan bisa dilakukan sebelum Iduladha, setidaknya antara tanggal 2 sampai 5 Juni 2025.
Hal ini tentu akan menjadi kabar gembira sekaligus penghargaan bagi guru-guru bersertifikat yang telah menantikan hak mereka.
Tambahan 100 Persen TPG: Regulasi Ada, Tapi Jadwal Belum Pasti
Selain pencairan TPG triwulan 2, guru ASN juga menunggu realisasi tambahan 100 persen TPG yang dijanjikan dalam THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Lakukan Redistribusi Guru, Lindungi Honorer, Demi Madrasah yang Lebih Baik
Tambahan ini setara dengan satu bulan TPG dan merupakan bentuk pengakuan atas peran penting guru sebagai ASN.
Pemberian tambahan 100 persen TPG tersebut telah tertuang dalam dua regulasi penting:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kedua peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa guru ASN berhak menerima tambahan satu bulan TPG dalam paket THR dan gaji ke-13.
Namun, tidak ada detail tanggal pencairan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam regulasi tersebut hanya disebutkan bahwa THR dicairkan sebelum atau sesudah Hari Raya, dan Gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni atau sesudahnya.
Kilas Balik: Bagaimana Realisasi Tambahan 100 Persen TPG di Tahun 2024?
Untuk memberikan gambaran kepada para guru, kanal Guru Abad 21 mengulas bagaimana pencairan tambahan TPG ini direalisasikan pada tahun 2024.
- Kukar (Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur) mencairkan gaji ke-13 dan tambahan 100% TPG pada 11 Juni 2024.
- Subang, Jawa Barat mencairkan tambahan 100 persen TPG pada 26 Juni 2024.
Namun, di banyak daerah lainnya, pencairan tidak terjadi pada bulan Juni, melainkan baru dicairkan pada bulan Desember 2024. Misalnya:
- Kabupaten Toli-Toli mencairkan sertifikasi, gaji ke-13, dan THR 100 persen pada 19 Desember 2024.
- Kabupaten Sukabumi mencairkan THR TPG 100 persen pada 30 Desember 2024.
- Kabupaten Donggala mencairkan THR TPG 100 persen pada 24 Desember 2024.
Tidak sedikit pula daerah yang baru mencairkan tambahan 100 persen TPG 2024 pada awal tahun 2025, sebagai bagian dari sisa pembayaran tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Salahkan EMIS! Ini Langkah Tepat Atasi NIK Tak Valid di Verval PTK
Meski dianggap terlambat, guru-guru di daerah tersebut tetap bersyukur bahwa pencairan akhirnya dilakukan, dibandingkan tidak sama sekali.
Poin-Poin Penting Seputar Pencairan TPG 2025
Berikut adalah poin-poin yang perlu dicermati oleh guru-guru terkait pencairan TPG triwulan 2 dan tambahan 100 persen TPG tahun 2025:
1. Regulasi resmi sudah ada, yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, PP Nomor 11 Tahun 2025, dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
2. Tidak ada tanggal pasti pencairan, hanya disebutkan bulan (Juni) dalam regulasi.
3. Validasi rekening menjadi syarat mutlak untuk pencairan. Guru dengan rekening belum valid (kode 02 atau 13) diminta segera memperbarui data.
4. Skema pencairan lebih cepat dijanjikan melalui sistem transfer langsung dari pusat.
5. Tambahan 100 persen TPG tidak dijadwalkan secara nasional, sehingga waktu pencairannya bisa berbeda-beda tiap daerah.
Guru Diminta Waspada Hoaks
Penting bagi para guru untuk tidak mudah mempercayai informasi beredar di media sosial terkait tanggal pencairan TPG triwulan 2 dan tambahan 100 persen TPG.
Karena hingga 14 Mei 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum merilis tanggal resmi.
Informasi valid hanya dapat diperoleh dari surat resmi, regulasi pemerintah pusat, atau publikasi resmi Kemendikbud dan Kemenkeu.
Baca Juga: KABAR BAIK dari Kementerian untuk Guru dan Sekolah Swasta di Seluruh Indonesia, CEK Infonya!
Bagaimana Guru Bisa Memantau Status Pencairan TPG?
Untuk memastikan status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memeriksa melalui SIMPKB
Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau SIMPKB menjadi salah satu sumber utama dalam mengakses informasi terkait pencairan TPG, mulai dari status validasi hingga riwayat pencairan sebelumnya.
2. Menghubungi Dinas Pendidikan Setempat
Proses pencairan TPG di beberapa daerah melibatkan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Baca Juga: Bawa Misi Emas SEA Games 2025, Timnas Esports FC Online Jalani Training Camp di Vietnam
Guru dapat meminta konfirmasi melalui bendahara atau operator sertifikasi di masing-masing satuan pendidikan.
3. Mengecek Rekening Bank Secara Berkala
TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setelah proses validasi selesai.
Oleh karena itu, pengecekan rekening secara rutin penting dilakukan, terutama menjelang pertengahan Juni 2025.
4. Mengikuti Kanal Informasi Resmi
Guru dianjurkan untuk mengikuti akun resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti situs web [kemdikbud.go.id](https://www.kemdikbud.go.id) dan akun media sosial resmi Ditjen GTK, untuk memperoleh informasi valid dan terverifikasi.
Mekanisme Pencairan Tambahan 100 Persen TPG: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Meski tambahan 100 persen TPG telah diatur secara hukum melalui PP dan PMK tahun 2025, mekanisme teknis dan waktu pencairannya masih belum seragam antar daerah.
Baca Juga: Viral Teror Ketuk Pintu Rumah di Karawang, Ninik Kurinci: Ada Tiga Sosok Pocong Pesugihan
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan guru:
1. Tambahan TPG bukan bagian dari THR utama yang dibayarkan sebelum lebaran. Tambahan ini sifatnya tambahan dari komponen TPG, sehingga mekanisme pencairannya bisa terpisah dan lebih lambat.
2. Pencairan bisa terjadi setelah THR utama diterima, dan di beberapa daerah bahkan baru dicairkan setelah gaji ke-13 dibayarkan atau menjelang akhir tahun anggaran.
3. Transparansi anggaran menjadi kunci penting. Guru diminta aktif menanyakan perkembangan ke dinas pendidikan dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memastikan hak mereka tidak terlewat.
Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2025 dan tambahan 100 persen TPG.***




