POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui unggahan resmi menyampaikan informasi penting.
Hal terkait kendala validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mungkin dialami oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa apabila NIK yang telah diinputkan pada aplikasi Verval PTK masih terdeteksi tidak valid.
Kondisi ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya permasalahan pada sistem aplikasi EMIS.
Baca Juga: Siap Belajar Mandiri? Platform Ruang GTK Bakal Jadi Kelas Virtual Peserta PPG Lagi!
Lebih lanjut, ditekankan bahwa salah satu prasyarat utama dalam proses sinkronisasi data antara Verval PTK dan EMIS adalah status keaktifan PTK yang bersangkutan pada semester berjalan.
Status aktif bertugas dengan penugasan utama menjadi elemen krusial yang diverifikasi oleh sistem.
Oleh karena itu, langkah awal yang perlu ditempuh oleh PTK yang mengalami kendala serupa adalah melakukan verifikasi kembali data yang telah diinputkan pada aplikasi Verval PTK.
Aspek yang perlu dipastikan adalah akurasi seluruh informasi, termasuk status keaktifan yang harus mencerminkan kondisi terkini.
Baca Juga: Anda Belum Dipanggil PPG? Inilah Informasi Resmi Tahapan Selanjutnya dari Kemendikdasmen!
Kondisi yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik atau kependidikan yang aktif bertugas pada semester saat ini.
Apabila setelah proses verifikasi internal pada aplikasi Verval PTK seluruh data dinyatakan valid dan sesuai.
Maka tahapan selanjutnya adalah menunggu proses sinkronisasi data dari platform Verval PTK menuju sistem EMIS melalui mekanisme pusat data.
Proses sinkronisasi ini memerlukan waktu dan PTK diharapkan dapat menunggu dengan sabar hingga data termutakhir terintegrasi secara menyeluruh.
Poin-poin Krusial yang Perlu Diperhatikan:
1. Validitas NIK pada aplikasi Verval PTK merupakan tahapan awal yang esensial.
2. Status keaktifan PTK sebagai tenaga pendidik atau kependidikan yang bertugas pada semester berjalan dengan penugasan utama menjadi persyaratan imperatif untuk keberhasilan sinkronisasi data.
3. Proses sinkronisasi data dari Verval PTK ke EMIS dilaksanakan melalui pusat data, sehingga memerlukan waktu untuk penyelesaian.
4. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap alur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 3 Tautan Penting Peserta PPG Lapor Diri Untuk Program Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen
Diharapkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama dapat melaksanakan proses Verval PTK dan EMIS dengan lebih efektif dan efisien.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan panduan bagi seluruh pihak terkait.***




