POJOKSATU.ID - Pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK di Sumatera Utara (Sumut) resmi dibuka.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, mengatakan jika proses pendaftaran SPMB tahap pertama akan dimulai pada pekan ini.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa calon peserta didik wajib memahami sejumlah persyaratan umum sebelum melakukan pendaftaran SPMB 2025.

Baca Juga: Tragis, 2 Kakak Beradik Ikut Tewas Saat Ledakan Amunisi di Garut, Ikut-ikutan Karena Butuh Uang

Dipaparkan Alexander, bahwa sistem penerimaan tahun ini mengalami beberapa penyesuaian penting, termasuk perubahan istilah jalur "zonasi" menjadi jalur "domisili".

Jadwal Pendaftaran SPMB Sumut 2025
Berikut jadwal pendaftaran secara online, yang dilakukan melalui dua laman resmi:

1. spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id

2. apispmb.disdik.sumutprov.go.id

Dan berikut jadwal lengkap pendaftaran SPMB Sumut tahun 2025:

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 di Universitas Jambi, Peserta Dijadwalkan ORIENTASi Lewat Zoom Meeting, Cek JADWAL

Tahap I (Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi SMK):
- 15–20 Mei 2025: Untuk Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VII sampai XIV

- 21–26 Mei 2025: Untuk Cabdis Wilayah I sampai VI

Tahap II (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK):
- 2–8 Juni 2025: Cabdis Wilayah VII sampai XIV

- 9–14 Juni 2025: Cabdis Wilayah I sampai VI

Baca Juga: Saepul Bahri Tidak Pakai Binzein Meradang, Nama Karang Taruna Di Catut Kepala Desa 'Maling' Jati Perhutani

Persyaratan Umum SPMB 2025 SMA/SMK Sumut
Berikut persyaratan umum untuk SPMB tahun 2025 jenjang SMA/SMK di Sumut:

1. Calon peserta didik berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

2. Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen sah lainnya.

3. Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Libur Panjang Waisak, Penumpang Kereta Daop 3 Cirebon Melejit 86 Persen

4. Nama orang tua atau wali harus sesuai dengan dokumen rapor dan ijazah jenjang sebelumnya.

Perubahan Jalur Zonasi Menjadi Jalur Domisili
Alexander Sinulingga menambahkan bahwa mulai tahun ini, jalur zonasi digantikan dengan jalur domisili.

Jika sebelumnya zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, kini jalur domisili mengacu pada alamat dalam KK dan keberadaan sekolah di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.

Baca Juga: Menanti Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Info Penting untuk Honorer Prioritas, Begini Jadwal Resmi dari BKN

"Kalau dulu zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga," jelas Alexander, pada 7 Mei 2025 lalu.

Untuk jenjang SMA, seleksi jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30%. Jalur mutasi 5%, jalur domisili 30% dan jalur prestasi 35%.

Sementara untuk SMK, seleksi jalur afirmasi 15%, jalur prestasi 10%, jalur domisili 10% dan jalur prestasi nilai rapor 65%.

Baca Juga: Tak Habis-habis, SMK CBM Purwokerto Kian Ramai Disorot Usai Gelar Wisuda Kelulusan Bak Universitas

Daya Tampung SPMB Sumut 2025
Untuk tahun ajaran 2025, daya tampung siswa di Sumut mencakup:

1. SMA: 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar, total 94.579 siswa

2. SMK: 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar, total 64.356 siswa

Baca Juga: World Capital Tower Tunjuk Ecocare Cleaning untuk Tingkatkan Standar Kebersihan Gedung

Selain jalur domisili, tersedia juga jalur mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor. ***