POJOKSATU.id - Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah dengan pemberian tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR bagi bapak ibu guru.

Pemberian tambahan 1 bulan TPG THR ini sudah tertuang resmi dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Ada dua regulasi yang mengatur pembayaran tambahan 1 bulan TPG THR tersebut yaitu:

Baca Juga: Teman Satu Letting Kapuspen TNI, Ini Sosok Kepala Puspalad Kolonel Antonius Hermawan Gugur di Garut

- PP Nomor 11 Tahun 2024 pasal 9 ayat 3

- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 pasal 9 ayat 15

Dua regulasi tersebut membahas terkait dengan juknis pembayaran dan juga besaran tambahan 1 bulan TPG THR bagi bapak ibu guru.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua guru akan mendapatkan tambahan 1 bulan TPG THR ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Kawal Perayaan Juara Persib, Imbau Bobotoh Tertib dan Santun

Ternyata hanya ada tiga kategori guru yang berhak mendapatkan tambahan bulan TPG THR.

1. Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama (Gaji dan tunjangan dicairkan oleh Kemenag)

Guru yang dimaksud di sini adalah guru ASN yang mengajar di Madrasah.

Seperti diketahui bahwa guru ASN di madrasah baik tunjangan maupun gaji dibayarkan oleh Kemenag.

Pembayaran tambahan 1 bulan TPG bagi guru ASN di madrasah ini tertuang dalam SE Kemenag Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga: 40 Latihan Soal IPAS Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban, Materi SUPER LENGKAP Hadapi Ujian Sekolah 2025

Dalam SE tersebut menjelasan bahwa tambahan 1 bulan TPG ini dibayarkan sebagai komponen dari THR maupun gaji ke 13 bagi guru ASN madarasah.

2. Guru yang diangkat daerah (Gaji dan tunjangan dicairkan daerah)

Guru yang dimaksud di sini adalah seluruh guru ASN yang mengajar di sekolah negeri atau sekolah umum baik itu SD, SMP dan juga SMA.

Diketahui bahwa gaji guru ASN di sekolah negeri umum ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui transfer dari pusat.

Sementara untuk TPG dulu pembayarannya melalui Pemda namun di tahun 2025 ada perubahan yaitu langsung ditransfer oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pasca Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Kadispenad Sebut Kemungkinan Masih Ada Peledak Berbahaya di Lokasi Kejadian

3. Guru agama diangkat daerah (Gaji dari daerah, TPG dari Kemenag)

Guru yang dimaksud pada kategori ketiga ini adalah guru agama yang mengajar di sekolah negeri.

Guru agama di sini SK nya dikeluarkan oleh Kemendikdasmen.

Gaji mereka pun juga dibayarkan oleh Kemendikdasmen.

Namun TPG dan juga THR dibayarkan oleh Kemenag.

Pembayaran THR dan TPG bagi guru agama di sekolah negeri ini sempat ada kebingungan.

Baca Juga: Apakah Pencairan TPG Triwulan II Harus Menunggu Penerbitan SKTP Lagi? Bapak Ibu Harus Tahu Aturannya!

Menurut penuturan dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin THR maupun gaji ke 13 bagi guru agama di sekolah negeri ini seharusnya dibayarkan oleh kementerian yang mengangkatnya.

"Mengenai THR untuk guru Agama yang diangkat oleh Kemendikdasmen, memang ada sedikit kendala di Kementerian Agama karena ada peraturan dari Kementerian Keuangan siapa yang mengangkat maka itu yang memberikan bonus baik itu hadiah lebaran dan gaji 13," ujar Nasaruddin Umar.

Dalam hal ini seharusnya pembayaran dilakukan oleh Kemendikdasmen.

Namun sayangnya, Kemendikdasmen pun tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar gaji 13 dan juga THR bagi guru agama di sekolah negeri umum.

Baca Juga: SKTP Terbit Sebelum 10 April, Pencairan TPG Triwulan II akan Dicairkan Bulan Mei? YUK Cek Regulasi Resminya!

Di sisi lain ternyata Kemenag tidak memiliki nomenklatur untuk melakukan pencairan dananya.

"Yang mengangkatan guru agama di sekolah umum itu adalah Kemendikdasmen tapi di sana nggak dikasih nggak tahu apa mengharapkan dari pihak kami (kemenag) yang memberikan tetapi dari pihak kami juga tidak punya nomeklatur untuk memberikan gaji ke 13 dan bonusnya yang jumlahnya tidak sedikit," imbuhnya.

Permasalahan ini pun menjadi PR bagi Kemenag maupun Kemendikdasmen.

Kabar baiknya saat ini Kemenag dan Kemendikdasmen telah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menag berharap agar kedepannya beban pendanaan bagi guru PAI di sekolah negeri ini bisa dibagi secara adil bagi Kemenag dan juga Kemendidkasmen.

***