POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I membutuhkan Waktu yang Panjang.

Ada tiga periode yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pencairan TPG Triwulan I.

Hal ini lantaran adanya berbagai kendala yang harus dihadapi oleh beberapa guru.

Mulai dari rekening yang tidak ditemukan hingga kendala jam mengajar yang belum terpenuhi.

Baca Juga: SKTP Terbit Sebelum 10 April, Pencairan TPG Triwulan II akan Dicairkan Bulan Mei? YUK Cek Regulasi Resminya!

Adanya kendala-kendala ini tentunya membuat penerbitan SKTP menjadi semakin mundur.

Padahal diketahui bahwa penerbitan SKTP merupakan tahapan terakhir dalam proses pencairan TPG sebelum dilakukan pembayaran.

Namun diketahui dari data resmi Ditjen GTK saat ini pencairan TPG sudah mencapai 85 persen.

Ini artinya tinggal 15 persen guru yang belum menerima TPG.

Baca Juga: Tidak Gratis! Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Retaker UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025

Dari total 15 persen guru ini masalah yang dihadapi berbeda-beda.

Ada yang masih menunggu pengusulan SKTP dilakukan oleh Dinas.

Karena ternyata banyak bapak ibu guru yang hingga kini belum bisa dilakukan pengusulan SKTP karena berbagai factor.

Salah satu factor yang banyak terjadi karena adanya kesalahan NUPTK.

Baca Juga: Menelisik Sosok Dearly Desiana: Pengusaha Kuliner yang Curi Perhatian Saat Datang Bersama Ari Lasso di Nikahan Luna Maya

Lamanya proses pengusulan SKTP ini membuat banyak guru bertanya-tanya.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah pada pencairan TPG Triwulan II nanti juga harus dilakukan penerbitan SKTP terlebih dahulu.

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen yang menyatakan bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).

SKTP ini diterbitkan berdasarkan data guru yang telah valid di Info GTK dan telah diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Talaga Langit, Jadi Destinasi Wisata Favorit dengan View Alam dan Banyak Spot Selfi

Nah SKTP ini dapat digunakan untuk dua kali pencairan TPG.

Yaitu pencairan TPG Triwulan I dan II, lalu kemudian SKTP baru untuk pencairan TPG Triwulan III dan IV.

Jadi dipastikan pada pencairan TPG Triwulan II nanti tidak diperlukan penerbitan SKTP.

Dengan begitu pencairan TPG Triwulan II ini diprediksi akan lebih cepat dibandingkan Triwulan I.

***